Dipulangkan, 5 Narapidana Bali Nine Tiba pada Australia

JAKARTA – eksekutif Indonesia melalui Kementerian Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) sudah pernah memulangkan lima narapidana perkara Bali Nine ke Australia. Lima tahanan yang disebutkan diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai, Bali menuju Darwin, Australia pada Mingguan (15/12/2024) pagi.
Adapun, lima tahanan yang mana dimaksud adalah, Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.
Proses penyerahan dijalankan pada VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Hadir perwakilan Indonesia, Dir Binapi Ditjen Pas, Erwedi Supriyatno; Dir Pamintel Ditjen Pas, Kombes Pol. Teguh Yuswardhie;
Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Suhendra; serta Kadiv Pas Bali, I Putu Murdiana dan juga Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali. RM Kristyo Nugroho.
Sementara dari Australia, yang tersebut mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Wilayah Director South-East Asia) serta beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di tempat Jakarta.
Deputi Koordinator Imigrasi kemudian Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pada Waktu 10.35 WITA, rombongan lima orang narapidana WNA juga tiga orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia.
“Sekitar pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 WITA, menerima informasi dari Chris Goldrick, salah satu petugas Kedubes Australia yang dimaksud mendampingi di dalam pada pesawat rombongan narapidana 5 orang WNA Australia dengan 3 orang Kedubes Australia sudah pernah mendarat dengan lancar di area Darwin, Australia,” katanya.






