Dirut BRI Tegaskan KUR Tidak Masuk Proyek Pemutihan Utang UMKM

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) macet tidaklah termasuk di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet terhadap usaha mikro, kecil, kemudian menengah pada bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan juga kelautan, juga UMKM lainnya.
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, KUR merupakan acara kredit yang tersebut sedang berjalan. Sedangkan PP yang dimaksud mengatur kredit-kredit macet yang digunakan boleh dihapus buku serta hapus tagih adalah yang dimaksud merupakan kredit bank atau lembaga pembiayaan BUMN yang digunakan kegiatan kreditnya sudah ada berakhir.
“Kredit inisiatif syaratnya adalah yang digunakan sekarang sudah ada selesai inisiatif itu. Kalau gitu KUT (Kredit Usaha Tani), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan), KIK KMKP (Kredit Pengembangan Usaha Kecil kemudian Kredit Modal Kerja Permanen), KCK (Kredit Canda Kulak) itu memenuhi syarat,” kata Sunarso di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di area Komisi VI DPR RI, Rabu (13/11/2024).
“Kalau KUR memenuhi persyaratan nggak? KUR itu adalah kredit acara yang digunakan sekarang masih sedang berlangsung, udah gitu,” imbuhnya.
Sunarso juga menekankan juga bahwa agar tidaklah mengakibatkan moral hazard, kredit macet yang dimaksud dapat dihapus tagih adalah yang sudah ada macet selama setidaknya 5 tahun lalu telah terjadi dijalankan restrukturisasi kemudian penagihan secara maksimal.
Kemudian Sunarso menyorot kemungkinan para peminjam yang dimaksud tak kenal upaya restrukturisasi. Untuk ini, ia mengungkapkan pihaknya akan datang mencari solusi untuk melakukan pemutihan utang UMKM.
Selain itu, Sunarso mengatakan kriteria kredit yang tersebut boleh dihapus tagih yakni nilai pokok piutang macet paling berbagai sebesar Rp500 jt per debitur atau nasabah. Kemudian sudah dihapusbukukan minimal lima tahun yang tersebut lalu.
“Sebenarnya yang digunakan kayak gitu telah tiada kita tagih, tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih lalu di hapus tagih ini tak merugikan negara,” kata Sunarso.






