Ditangkap Kejagung, Hendry Lie Tersangka Korupsi PT Timah Langsung Ditahan

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menangkap Hendry Lie (HL), terdakwa ke-22 pada perkara dugaan tindakan pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, periode 2015-2022. Hendry Lie segera ditahan selama 20 hari ke depan.
Hendry Lie ditangkap di dalam Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 18 November 2024, setelahnya sebelumnya dilaporkan berada di tempat luar negeri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil kerja serupa antara penyidik Jampidus, Jamintel, juga Atase Kejaksaan di dalam Kedutaan Besar Republik Indonesia di area Singapura. Penangkapan dilaksanakan pasca Hendry Lie diketahui berada pada Singapura sejak Maret 2024 kemudian tak memenuhi panggilan pemeriksaan yang digunakan sudah disampaikan oleh pihak kejaksaan.
“Telah mengamankan terdakwa HL pada Hari Senin 18 November 2024 dalam Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” kata Harli Siregar dikutip, Selasa (19/11/2024).
Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 yang tersebut dikeluarkan pada 18 November 2024. Sebelumnya, Hendry Lie sempat dipanggil sebagai saksi pada 29 Februari 2024 di persoalan hukum ini, namun yang mana bersangkutan tak hadir.
Setelah itu, Kejaksaan Agung melakukan pencekalan terhadap Hendry Lie pada Maret 2024 juga menarik paspornya. Ia kemudian ditetapkan sebagai terdakwa pada April 2024, meskipun gagal memenuhi panggilan pemeriksaan. “Pada 18 November 2024, HL akhirnya berhasil ditangkap ketika kembali ke Indonesia dari Singapura,” jelasnya.
Saat ini, Hendry Lie sedang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di dalam Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung. Ia juga ditahan selama 20 hari di tempat Rumah Tahanan Negara Salemba Fakultas Kejaksaan Negeri Ibukota Indonesia Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024.
Harli Siregar menyatakan bahwa Hendry Lie berperan sebagai Beneficiary Owner PT TIN, yang mana secara bergerak bekerja identik pada penyewaan peralatan untuk pengolahan timah antara PT Timah Tbk kemudian PT TIN. Penerimaan bijih timah oleh PT TIN berasal dari CV BPR juga CV SMS, yang mana sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah hasil kegiatan penambangan ilegal.
Hendry Lie sekarang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mana sudah pernah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juga Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.






