Nasional

Ditjen Imigrasi Gandeng Polri kemudian BP2MI Beri Pengajaran 146 Pimpasa Terkait PMI

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Polri lalu Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan pembekalan terhadap 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Melalui Rapat Sinkronisasi Pimpasa, para personel Pimpasa menerima materi-materi penting terkait permasalahan sosial dan juga aksi kejahatan yang tersebut kerap terjadi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Kegiatan ini agar Pimpasa kelak dapat menjalankan tugas kemudian fungsinya dengan optimal, Imigrasi perlu memfasilitasi pengembangan kapasitas SDM. Langkah pertama yang digunakan kami lakukan yakni bersinergi dengan instansi terkait seperti BP2MI serta Polri. Sebelum memberikan edukasi keimigrasian, penting bagi Pimpasa memahami konteks sosial dari desa-desa yang digunakan akan dibinanya,” tutur Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kamis (7/11/2024).

Dalam paparannya, narasumber dari Bareskrim Polri, AKP Roy Suganda Putra Sinurat mengangkat materi penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di dalam Indonesia yang mana diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 lalu Peraturan Presiden (Perpres) No. 49 Tahun 2023.

“TPPO mencakup unsur proses, cara, dan juga tujuan eksploitasi, yang digunakan bisa jadi meliputi perekrutan, pengangkutan, lalu pemanfaatan korban untuk berbagai bentuk eksploitasi seperti praktik prostitusi, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh,” tuturnya.

Roy juga menguraikan faktor-faktor faktor TPPO di dalam Indonesia, seperti faktor ekonomi, geografis, hingga sosial-budaya. Rendahnya kesadaran masyarakat, pemanfaatan akun palsu untuk perekrutan online, dan juga perbedaan persepsi hukum antarnegara menjadi tantangan utama pada menangani TPPO.

“Strategi yang mana diterapkan Polri untuk menanggulangi TPPO mencakup sosialisasi serta peningkatan patroli di tempat tempat rawan kejahatan,” katanya.

Sementara dari perwakilan BP2MI Brigjen Pol. Dayan I.V. Blegur menyebut, upaya pemeliharaan terhadap PMI dilaksanakan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Beberapa tantangan yang tersebut dihadapi para PMI antara lain stigma negatif, penempatan ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab hingga lilitan utang dengan bunga pinjaman yang tinggi.

”Untuk merespons tantangan tersebut, BP2MI memberikan program-program seperti menciptakan komunitas sukarelawan juga mengupayakan wirausaha di tempat kalangan PMI lalu keluarganya dengan bantuan akses permodalan, pelatihan, kemudian konsultasi,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button