Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Merugikan

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp750 jt subsider enam bulan kurungan pada tindakan hukum korupsi tata niaga komoditas timah di tempat wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Vonis ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di sidang putusan di area Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (30/12/2024).
“Menjatuhkan pidana penjara oleh akibat itu masing-masing selama delapan tahun kemudian denda beberapa Rp750 jt dengan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim Rianto pada persidangan.
Vonis ini tambahan ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Dalam tanggapannya, Riza menyatakan menerima kebijakan yang dimaksud meskipun merasa ironis harus menghadapi hukuman melawan niat baiknya untuk perusahaan kemudian masyarakat.
“Saya bukan punya niat buruk. Semua belaka untuk menyejahterakan warga dan juga meningkatkan produksi PT Timah. Inilah yang digunakan harus saya alami, tetapi saya ikhlas oleh sebab itu Tuhan tahu niat saya,” ungkap Riza.
Kuasa hukumnya, Andi Ahmad, menegaskan bahwa selama persidangan bukan terbukti adanya keuntungan pribadi yang tersebut diperoleh Riza dari tindakan tersebut.
“Dia ikhlas lantaran pada persidangan bukan terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi. Hal ini hal yang digunakan penting untuk nama baik dia. Semua yang mana ia lakukan demi semata-mata keuntungan PT Timah saja,” ujar Andi.
Andi juga menyoroti bahwa PT Timah membeli dari penduduk lantaran penduduk sangat bergantung pada aktivitas tambang untuk kelangsungan hidup mereka. “Kalau ini dipermasalahkan, bagaimana nasib masyarakat? Mereka sangat bergantung pada tambang timah,” imbuhnya.






