Otomotif

DPR Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas: Sudah Pernah Ditolak MK

JAKARTA – Usulan SIM (Surat Izin Mengemudi) berlaku seumur hidup kembali digaungkan oleh salah satu anggota DPR pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri. Hal ini secara langsung ditanggapi oleh Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan yang digunakan mengungkapkan hal yang disebutkan pernah ditolak MK (Mahkamah Konstitusi).

Usulan yang dimaksud disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. Politisi partai PAN yang disebutkan menyatakan dengan masa berlaku SIM seumur hidup tak akan membebani masyarakat, mirip seperti yang mana telah diberlakukan pada KTP.

“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK kemudian TNKB ini cukup sekali belaka seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidaklah membebani masyarakat. Karena ini kan cuma untuk kepentingan vendor. Ini adalah selembar SIM, ukurannya tak seberapa, STNK tidak ada seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan untuk masyarakat,” usul Sudding di rapat tersebut.

Sudding menyatakan bahwa kepolisian cuma perlu mencabut SIM seseorang apabila telah terjadi menyeberangi batas pelanggaran. Sehingga, nantinya seseorang yang disebutkan harus menimbulkan ulang SIM pada batas waktu tertentu.

Mengenai usulan tersebut, Kakorlantas secara langsung memberikan tanggapan dengan menyatakan bahwa MK pernah menolak usulan serupa. Oleh sebab itu, hingga ketika ini SIM masih berlaku perpanjangan di 5 tahun sekali.

“Terkait perpanjangan SIM ini, kalau kami lihat catatan-catatan yang mana disampaikan MK, salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang itu kaitannya dengan forensik kepolisian,” kata Aan di rapat tersebut.

Lebih lanjut, Irjen Pol Aan menyampaikan di 5 tahun kemungkinan akan ada pembaharuan identitas pada SIM, STNK maupun TNKB. Kendati begitu, ia akan terus mengkaji berbagai usulan dan juga akan meningkatkan pelayanan kepengurusan surat-surat pengendara juga kendaraan.

“Dalam 5 tahun itu mungkin saja ada pembaharuan identitas juga sebagainya. Namun, apa pun itu, kami terima kasih masukannya. Nanti kita akan kaji terus, nanti kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SST ini, SIM, STNK, maupun TNKB,” ujarnya.

Sebagai informasi, masa berlaku SIM selama 5 tahun sudah ada tertuang di Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, salah satu persyaratan utama pada penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik juga rohani atau psikologis.

Related Articles

Back to top button