Bidang Pasar Konsumen Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi Koperasi dan juga Perdagangan Eceran Indonesia (Akrindo) menerangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur lebih tinggi detail pelarangan pemasaran rokok pada radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan kemudian tempat bermain anakberpotensi memberatkan pelaku bidang usaha .
Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang sebelumnya telah terjadi mengatur zonasi pelanggan juga iklan produk-produk tembakau. Namun, peluncuran Rancangan Perpres ini justru menyebabkan perasaan khawatir baru, teristimewa bagi sektor ritel yang sudah ada tertekan dengan aturan zonasi lalu wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
“Banyak toko yang digunakan sudah ada berdiri sebelum adanya infrastruktur sekolah atau tempat bermain. Kalau dipaksakan, ini akan sangat memberatkan,” imbuh Wakil Ketua Umum Akrindo, Anang Zunaedi.
Anang juga mengkhawatirkan dampak dunia usaha yang lebih lanjut luas. oleh karena itu pemasaran rokok menyumbang sekitar 40% pendapatan pelaku UMKM. Jika dilarang kebijakan ini bisa jadi mematikan bisnis kecil. Ia menilai kebijakan ini tiada adil lalu rancu di penerapannya.
Sementara itu, Ketua Umum Komite Perekonomian Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo menyatakan, bahwa dirinya belum mendengar tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan perlu diterapkan. “PP 28/2024 sekadar telah kontroversial kemudian berbagai ditentang. Apalagi apabila ada Perpres baru, ini pasti akan mengakibatkan polemik lebih tinggi besar,” paparnya.
Ali menilai, Kemenkes seharusnya fokus pada edukasi, bukanlah menyebabkan aturan yang mana memberatkan rakyat. Apalagi, PP 28/2024 kemudian turunannya dinilai tiada berdasarkan riset ilmiah yang mana jelas.
Ia juga mengoreksi minimnya sosialisasi serta edukasi dari Kemenkes. “Ini seperti kebijakan yang tersebut belaka meniru negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi di area Indonesia,” tambahnya.
Dengan adanya Rancangan Perpres ini, polemik kebijakan pengendalian tembakau diprediksi akan semakin memanas. Industri ritel juga penjual pangsa siap melawan apabila kebijakan ini dinilai merugikan. “Kami akan kirim surat ke Istana. Jika tidak ada direspons, kami siap turun ke jalan,” tegas Ali.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengaku belum mengetahui secara detail tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun yang digunakan pasti pihaknya tak melibatkan di pembahasan tersebut. Dia pun menolak adanya aturan-aturan yang mana dapat memberatkan para pedagang.






