Tarif PPN 12% secara Umum Dibatalkan, Apa Dampaknya?

JAKARTA – pemerintahan resmi meninggal Pajak Pertambahan Skor ( PPN ) untuk barang mewah dari semula 11% menjadi 12% di area 2025. Kenaikan PPN menjadi 12% diharapkan dapat menambah penerimaan negara yang pada akhirnya juga diharapkan mampu menggerakkan peningkatan perekonomian nasional. Lantas apakah peningkatan tarif PPN benar-benar dapat menambah penerimaan negara serta efektif memajukan sektor ekonomi nasional?
Senior Fellow Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta mengungkapkan kenaikan tarif PPN sebenarnya telah diinisiasi pada April 2022, di tempat mana ketika itu tarif PPN naik dari 10% ke 11%. Dan meskipun PPN telah dilakukan ditambah, nyatanya penerimaan melalui PPN untuk Barang Mewah (PPnBM) setiap saat berada pada sekitar 3,5% Ekonomi Nasional nominal.
Krisna menyampaikan hal ini menunjukkan peningkatan PPN 11% pada 2022 belum berhasil menyokong penerimaan. Bukan tanpa alasan, mengingat kenaikan tarif pajak secara teori berpotensi menekan perkembangan ekonomi. Sebab itu, meskipun tarifnya naik, nilai penerimaan belum tentu terlibat naik apabila aktivitas kegiatan ekonomi menurun.
Krisna berpendapat, tidaklah efisiennya penerimaan PPN juga diakibatkan oleh pengecualian untuk beberapa barang lalu jasa. Terlebih PPN belaka dikenakan untuk usaha-usaha yang dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang mana kemungkinan juga tak mendominasi pelaku bisnis di area Indonesia.
Di samping itu, semakin tinggi PPN, semakin tinggi pula insentif untuk menjadi pengusaha perusahaan non-PKP. Untuk itu Krisna menilai perlu diadakan upaya yang tepat agar mampu mengupayakan semakin sejumlah usaha untuk dapat menjadi bidang usaha PKP.
“Mendorong semakin banyak bidang usaha untuk menjadi bisnis PKP harus menjadi prioritas. Pengembangan tarif PPN berarti melakukan pengunduran pajak pada subjek pajak yang mana selama ini telah patuh membayar pajak,” jelas Krisna, Hari Sabtu (4/1/2025).
Dia melanjutkan, jikalau tarif pajak meningkat, maka semakin sedikit alasan untuk terus menjadi PKP. Karena itu, ekstensifikasi untuk menambah jumlah total PKP harus diutamakan, alih-alih melakukan intensifikasi melalui peningkatan tarif.
Pemerintah juga dapat mengupayakan ekstensifikasi penerimaan negara dengan meningkatkan kemudahan berusaha, mengempiskan restriksi pasar, serta mendirikan biosfer kewirausahaan yang dimaksud sehat agar menyokong pertumbuhan UMKM. Krisna pun mengapresiasi apabila pembatalan penerapan PPN 12% dilakukan.
“Pembatalan penerapan PPN 12% secara umum patut diapresiasi di area berada dalam rendahnya daya beli masyarakat, massive layoff di dalam bidang padat karya kemudian deflasi. Memang, negara yang dimaksud miliki target pertumbuhan ekonomi yang dimaksud tinggi pada umumnya justru melakukan ekspansi fiskal dengan memotong pajak, alih-alih meningkatkannya,” ucapnya.






