Nasional

Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik

JAKARTA – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai dituduh persoalan hukum dugaan korupsi terdiri dari pemerasan serta gratifikasi pada lingkungan eksekutif Provinsi Bengkulu jelang beberapa hari pencoblosan atau pemungutan pendapat pemilihan kepala daerah Serentak 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bahwa penindakan yang mana dilaksanakan murni hukum tanpa adanya nuansa politik.

“Apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak, oleh sebab itu yang saya komunikasikan tadi penyelidikan telah dimulai bahkan sebelum pendaftaran calon gubernur,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada waktu konferensi pers, Akhir Pekan (24/11/2024) malam.

“Kita tahu partai mana yang dimaksud mendukung, jadi tak ada hubungannya dan juga saya pastikan itu, bukan ada kaitannya dengan partai tertentu, warna tertentu,” sambung pria yang dimaksud akrab disapa Alex ini.

Alex menegaskan, bahwa perkara ini diusut berdasarkan dari adanya laporan dari warga bahkan pegawai di dalam lingkungan Pemprov Bengkulu yang keberatan berhadapan dengan adanya perkara tersebut.

“Ini murni penindakan ini lantaran berdasarkan informasi dari masyarakat, juga kemungkinan besar juga dari pegawai yang digunakan merasa keberatan untuk membayar iuran yang diminta oleh RM tadi,” jelas dia.

Kronologi Perkara

Sebelumnya, Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkaranya yang menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).

“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan sebagai dana lalu penanggung jawab wilayah pada rangka Pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak bulan November 2024,” kata Alex.

Atas hal tersebut, Sekda Bengkulu, Isnan Fajri (IF) mengoleksi seluruh ketua organisasi perangkat tempat (OPD) dan juga Kepala Biro di dalam lingkup Pemda setempat. “Dengan arahan untuk mengupayakan inisiatif saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button