Hal Memberatkan dan juga Meringankan Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

JAKARTA – Crazy Rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tindakan hukum rekayasa jual beli emas. Hal itu disampaikan JPU pada waktu membacakan surat tuntutan pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor DKI Jakarta Pusat, Hari Jumat (13/12/2024).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh dikarenakan itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa pada pada tahanan sementara,” ucap Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidaklah dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” sambungnya.
Adapun hal yang dimaksud memberatkan, JPU mengungkapkan terdakwa Budi Said memproduksi kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun. Kemudian, hal yang mana memberatkan Budi Said yakni menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan langkah pidana pencucian uang.
“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada PT Antam Tbk sebesar 152,80 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp92.257.257.820, juga 136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584,” ucap jaksa.
“Terdakwa menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan perbuatan pidana pencucian uang. Terdakwa tak membantu acara pemerintah pada rangka penyelengaran negara yang bersih serta bebas dari korupsi. Terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang mana dilakukannya kemudian tidak ada menyesali kesalahannya,” jelas jaksa.
Sedangkan yang tersebut meringankan Budi Said yakni belum pernah dihukum lalu bersikap sopan selama persidangan.






