Harga Singkong Ditetapkan Rp1.350/Kg untuk Industri Tepung

JAKARTA – Menteri Pertanian atau Mentan Andi Amran Sulaiman menetapkan, nilai tukar pembelian singkong untuk sektor tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram (kg). Ini adalah berlaku secara nasional mulai hari ini, Hari Jumat (31/1/2025).
Mentan Amran menyebut, penetapan harga jual yang disebutkan sebagai bentuk pengamanan bagi petani singkong. Mengingat sebelumnya ribuan petani singkong berunjuk rasa di area tiga pabrik tapioka yang tersebut ada di tempat Tulangbawang, Lampung.
Demo dilaksanakan lantaran perusahaan mengangkat singkong petani dengan nilai tukar rendah. Ada yang digunakan membeli singkong di dalam nilai Rp1.100 per kg dengan rafaksi 15-18%. Pabrik tapioka lainnya menetapkan tarif Rp1.300-Rp1.400 per kg, tetapi rafaksinya dalam bilangan bulat 35-38%.
“Saya menetapkan nilai tukar per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya,” ujar Mentan Amran.
Selain menetapkan tarif singkong, Mentan Amran juga menegaskan, bahwa kebijakan impor singkong akan diperketat. Dikatakan olehnya, semua impor singkong harus mendapatkan persetujuan juga rekomendasi dari Kementan.
Impor juga tak diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong pada negeri terserap sepenuhnya. Selain itu singkong sekarang masuk ke pada komoditas Larangan dan juga Pembatasan (Lartas), sehingga pengawasan terhadap perdagangan singkong akan tambahan ketat untuk melindungi petani di negeri.
“Kami telah terjadi berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor belaka boleh diadakan apabila substansi baku pada negeri tidak ada mencukupi,” tegas Amran.
“Kalau ada lapangan usaha yang tersebut melarang tarif ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main! Saya bapaknya petani juga sektor singkong. Jangan ada yang melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” tandasnya.






