Perpres Penertiban Kawasan Hutan Berpotensi Picu PHK Ribuan Buruh Sawit

JAKARTA – Wadah Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan (Jaga Sawitan) menghadirkan semua pemangku kepentingan sektor kelapa sawit duduk bersatu mengkaji Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tujuannya untuk mencari solusi sama-sama yang dimaksud saling menguntungkan bagi semua pihak baik pemerintah, pengusaha, petani maupun pekerja/ buruh sawit di pelaksanaan regulasi tersebut.
Presiden Jaga Sawitan, Nursanna Marpaung mengungkapkan, pada prinsipnya regulasi yang disebutkan dibuat untuk tujuan baik. Namun, yang perlu diperhatikan adalah dampak dari pelaksanaan perpres yang dimaksud jangan sampai merugikan para pelaku lapangan usaha sawit termasuk para buruh.
“Jadi kami berharap aturan ini (Perpres No 5 Tahun 2025) ini haruslah dibicarakan oleh multi pihak termasuk serikat buruh didalamnya. Karena buruh akan terdampak bila perusahaan sawit merugi akibat kebijakan tersebut. Jika hal ini terjadi tentunya perusahaan akan mem-PHK sejumlah pekerja sawit,” ungkap Nursanna terhadap wartawan di area Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Nursanna menilai positif upaya pemerintah di mengatasi fungsi hutan. Namun ketika lahan-lahan sawit yang disebutkan sudah ada dikelola oleh perusahaan-perusahaan, hal yang disebutkan tak mampu lepas hubungannya dengan para pekerja atau buruh dalam dalamnya.
“Bagaimana nanti nasib para pekerja yang ada pada perusahaan- perusahan sawit yang dimaksud lahannya masuk di kawasan hutan. Ketika pekerja nanti kehilangan pekerjaannya, apakah pemerintah sudah ada menyiapkan alternatif solusi terhadap hal tersebut? Apakah pemerintah sudah ada menyiapkan pekerjaan yang baru untuk para pekerja yang tersebut terdampak regulasi baru ini,” paparnya.
Data Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK) menyampaikan dari total 16,38 jt hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih besar kurang 3,3 jt hektare lahan berada di dalam di kawasan hutan. Untuk diketahui, pemerintah sudah menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan.
Aturan ini juga mengatur pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administratif, pidana, penguasaan kembali kawasan hutan lalu pemulihan aset pada kawasan hutan.
Lebih jauh, Nursanna mengatakan, bahwa lahan sawit satu hektare bisa saja mempekerjakan 5-6 orang. “Kalau kita meninjau luas lahan sawit yang mana masuk Kawasan hutan 3,3 jt hektare berarti berapa total pekerja yang dimaksud terdampak di tempat sana. Bagaimana upaya pemerintah terkait hal ini? Ketika pemerintah melakukan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan, bagaimana dengan para buruh yang digunakan bekerja pada sawit,” jelas Nursanna yang digunakan juga Sekretaris Eksekutif Jejaring Serikat Pekerja/Buruh Kelapa Sawit Indonesia (Japbusi) ini.
Adapun Japbusi mewakili lebih tinggi dari 200 ribu pekerja anggota dari 10 federasi serikat pekerja/buruh sektor sawit. Menurut dia, pelaksanaan Perpres No 5 tahun 2025 yang digunakan terlalu ketat akan mengganggu stabilitas perekonomian nasional dikarenakan lapangan usaha sawit memberikan partisipasi yang mana besar bagi pendapatan negara.






