Pertamax Oplosan Jadi Ujian Besar, Dirut Pertamina Jamin Standard RON 92

JAKARTA – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) , Simon Aloysius Mantiri memastikan, bahwa item Pertamax yang beredar miliki kadar RON 92. Hal ini menurutnya sudah ada diuji oleh Lembaga Minyak dan juga Gas Bumi (Lemigas).
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Kantor Pertamina di tempat DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (3/3/2025), Simon menjelaskan, berdasarkan uji terhadap 75 sampel gasolin dengan berbagai tingkatan RON, Pertamax mempunyai kadar RON sesuai spesifikasi.
Adapun sampel pengujian sendiri disebutnya diambil mulai dari terminal BBM Pertamina Pelumpang lalu juga pada 33 titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebut tersebar pada wilayah Jabodebek.
“Lemigas sudah melakukan uji terhadap 75 sampel dari gasolin dengan berbagai tingkatan RON, dari RON 90 untuk Pertalite, RON 92 Pertamax, RON 95 Pertamax Green serta RON 98 Pertamax Turbo, serta diambil sampel dari terminal BBM Pertamina Pelumpang begitu juga dengan sekitar 33 SPBU di tempat sekitar Jakarta, Bogor, Depok, juga Tangerang Selatan,” kata Dirut Pertamina, Simon.
“Yang setelahnya melalui uji lab, hasil yang dimaksud menunjukkan bahwa kualitas BBM Pertamina sudah sesuai dengan standar spesifikasi yang dimaksud dikeluarkan, yang disyaratkan oleh Direktur General Minyak dan juga Gas Kementerian ESDM (Energi lalu Narasumber Daya Mineral),” lanjutnya.
Kendati demikian, Simon menyampaikan, permintaan maaf terhadap seluruh rakyat Indonesia terkait persoalan hukum korupsi tata kelola minyak yang mana telah lama menimbulkan gaduh. Menurutnya, kejadian ini menjadi pukulan telak untuk semua, termasuk juga menjadi ujian besar bagi perusahaan.
“Menyampaikan permohonan maaf yang mana sebesar-besarnya terhadap seluruh rakyat Indonesia berhadapan dengan kejadian yang terjadi beberapa hari terakhir ini. Ini adalah tentunya adalah perkembangan yang tersebut memukul kita semua, menyedihkan juga bagi kami. Dan tentunya, ini adalah salah satu ujian besar yang tersebut dihadapi oleh Pertamina,” ujar Simon.
Lebih lanjut Simon menegaskan, bahwa Pertamina mengapresiasi penindakan hukum yang digunakan diadakan oleh pihak Kejaksaan Agung melawan dugaan pelanggaran hukum yang dimaksud dijalankan oleh anak perusahaan PT. Pertamina Persero menyangkut tata kelola impor minyak mentah lalu komoditas kilang pada tahun 2018-2023.
Di samping itu, Simon juga menyampaikan bahwa Pertamina terus-menerus berikrar terhadap penyelenggaran kegiatan perusahaan dengan prinsip good corporate governance. Menurutnya, ini menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk terus memperbaiki diri. Simon juga menyampaikan bahwa Pertamina akan terus bekerja untuk terus menghadirkan hasil berkualitas yang dimaksud sesuai dengan standar.
“Kami akan membenahi diri, kami akan memperbaiki diri, lalu pada di Pertamina juga masih berbagai insan-insan yang merah putih, masih berbagai insan-insan yang tersebut begitu besar cintanya untuk bangsa serta negara ini,” pungkasnya.






