Hasto Kristiyanto Melawan, Ajukan Praperadilan Status Tersangka KPK

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan status hukumnya pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai dituduh terkait persoalan hukum Harun Masiku ke Pengadilan Negeri Ibukota Selatan.
“PN Ibukota Selatan pada hari Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sudah pernah menerima permohonan praperadilan yang dimaksud diajukan oleh pemohon, Hasto Kristiyanto dan juga sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI,” ujar Humas PN DKI Jakarta Selatan Djuyamto ketika dikonfirmasi, Hari Jumat (10/1/2025).
Dia menjelaskan, permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai terperiksa oleh KPK itu telah dilakukan didaftarkan ke PN Ibukota Indonesia Selatan. Adapun perkaranya telah dilakukan teregister dengan nomor perkara No:5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Januari 2025.
“Ketua PN Ibukota Selatan telah lama menunjuk hakim yang menangani perkara tersebut, yakni saya sendiri, Djuyamto selaku hakim tunggal,” tuturnya.
Dia menambahkan, sidang perdana gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai terperiksa dugaan persoalan hukum suap berkaitan Harun Masiku itu dijadwalkan. Adapun perihal perkara tersebut, beliau tak bisa jadi berbicara lebih lanjut banyak lantaran dialah yang mana akan menjadi hakimnya.
“Sidang pertama dengan jadwal pemanggilan para pihak sudah pernah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025. Berkaitan informasi tambahan lanjut terkait perkara tersebut, akan dijelaskan oleh Humas kedua PN Ibukota Indonesia Selatan ya,” pungkasnya.






