Hati-hati Bikers! Berteduh dalam Kolong Jembatan ketika Hujan Bisa Masuk Penjara

JAKARTA – Pada musim hujan, rutin kali ditemukan pemotor yang tersebut berteduh dalam kolong jembatan atau di area bawah flyover. Bukan untuk memakai perlengkapan jas hujan, tapi mereka itu mengantisipasi hingga hujan reda. Perilaku yang dimaksud ternyata masuk di pelanggaran lalu lintas lalu dapat dikenakan sanksi hukuman.
Seperti diketahui, ketika ini masih berbagai pengendara sepeda gowes motor yang digunakan tak melengkapi perlengkapan berkendara dengan jas hujan. Hal ini menyebabkan dia berteduh di tempat kolong flyover atau jembatan penyeberangan orang, sehingga mengakibatkan kemacetan.
Padahal, perilaku yang dimaksud melanggar aturan lalu lintas juga dapat dikenakan sanksi sebagai tilang. Selain itu, berteduh dalam kolong flyover berisiko menyebabkan kecelakaan akibat motor yang terparkir sampai memakan setengah lajur jalan.
“Perilaku ini tentunya dapat merintangi, membahayakan keamanan, kemudian keselamatan juga angkutan jalan, lalu mengganggu ketertiban,” kata Budiyanto, pemerhati permasalahan transportasi seperti diambil pada laman NTMC Polri.
Merujuk pada Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan, di Pasal 105 setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, menjaga dari hal- hal yang tersebut dapat merintangi, membahayakan keamanan, serta keselamatan lalu lintas, juga angkutan Jalan, atau yang dimaksud dapat menyebabkan kehancuran Jalan.
Menurut Budiyanto, aparat kepolisian bisa jadi memohon pengendara yang dimaksud sedang berteduh serta memicu kemacetan agar melanjutkan perjalanan. Bila pengendara tiada mematuhi teguran, maka polisi sah untuk menindak tilang.
Penindakan tilang dari kepolisian sudah ada sesuai ketentuan pada UU 22/2009 Pasal 104 ayat 3, yaitu pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara Indonesia.
Kemudian pada Pasal 282 diatur setiap pengguna jalan yang tersebut tidaklah mematuhi perintah polisi dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling berbagai Rp250 ribu.
“Maka diimbau terhadap pengguna Jalan untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara pada waktu hujan. Jika pun ingin memakai jas hujan agar mencari pemberhentian di tempat tempat yang aman kemudian bukan mengganggu arus lalu lintas,” ujar Budiyanto.
Sekadar informasi, tempat-tempat yang tersebut bukan disarankan untuk berteduh bagi pengguna sepeda gowes motor pada waktu hujan adalah halte, area pertokoan, di dalam bawah jembatan penyeberangan orang, hingga di tempat kolong flyover.






