Heboh Kementerian PKP Undang Dewa 19, Maruarar Sirat: Ahmad Dhani Tidak Mau Dibayar

JAKARTA – Menteri Perumahan lalu Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyingkap ucapan perihal penyelenggaraan acara pentas seni (pensi) yang mana mengundang Dewa 19 pada peluncuran logo di area Kementerian PKP , hari ini 21 Februari 2025.
Maruarar Sirait berkelakar, bahwa pemanggilan Dewa 19 sebagai salah satu pengisi hiburan acara Kementerian PKP itu tidaklah menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun dana pribadinya. Sebab Ahmad Dhani tidaklah mau memerima imbalan melawan jasanya.
“Tidak ada APBN, tanya identik Ahmad Dhani saja. Dhani tidak ada mau dibayar, ia tak dibayar. Tanya Dhani saja, ia yang dimaksud jelasin kok,” kata Maruarar Sirait di dalam Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Lebih lanjut, pria yang akrab siapa Ara itu menjelaskan bahwa sampai perangkat sound system pun juga akan menggunakan milik Ahmad Dhani kemudian tiada perlu membayar. Sehingga menurutnya tak ada peran APBN terkait pemanggilan Dewa 19 di acara seremonial Kementerian itu.
“Dhani berapa kali nyanyi pada tempat-tempat itu ia tak dibayar, termasuk besok tidaklah dibayar. Sampai sound systemnya itu adalah dari Dhani. Tidak tahu kenapa beliau mau begitu, tanya serupa Dhani saja,” lanjutnya.
Sebelum ini, beredar surat Undangan Kementerian PKP terkait penyelenggaraan Launching Logo Kementerian PKP kemudian Pentas Seni menampilkan Dewa 19 pada hari terakhir pekan 21 Februari. Surat yang disebutkan terbit pada 18 Januari 2025 dengan tembusan Menteri Sekretaris Negara serta Menteri PANRB.
Penyelenggaraan Pensi kemudian peluncuran logo akan diselenggarakan dalam Auditorium Kementerian PU mulai Saat 19.00 WIB.
Surat yang disebutkan lantas menjadi sorotan ditengah adanya efisiensi belanja Kementerian/Lembaga Kabinet Prabowo. Hal ini didasari oleh IInpres 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi belanja Kementerian/Lembaga pada Pusat dan juga Daerah.
Adapun rekonstruksi Anggaran 2025 hasil efisiensi Kementerian Perumahan juga Kawasan Permukiman (PKP) sebesar Rp3,46 triliun.






