Heboh Polisi Tidur di tempat Yogyakarta, Ini adalah Aturan Membuat Speed Bump di area Jalan

YOGYAKARTA – Polisi tidur mendadak ramai di tempat media sosial pasca salah pribadi netizen mengunggah speed bump tak biasa di tempat Yogyakarta.
Polisi tidur itu berukuran kecil serta disusun berjajar, namun terlalu tinggi sehingga memproduksi pengendara yang lewat kesulitan.
Dalam video yang tersebut diunggah akun Instagram @wonderfulljogja, speed bump berukuran kecil berjumlah enam buah itu ukurannya memang sebenarnya tinggi. Lantaran bentuknya tak standar sehingga menyebabkan para pengendara mobil kemudian kendaraan beroda dua motor kesulitan. Bahkan, perjalanan merek menjadi terhambat lalu dianggap dapat merusak merusak motor maupun mobil.
“Polisi yang dimaksud lagi ramai banget di dalam Jogja, sudah ada pernah lewat sini? Bagaimana rasanya?” tulis keterangan unggahan video tersebut.
Diketahui, speed bump itu berada di tempat Jalan Letjen Suprapto, Yogyakarta. Bahkan, pada unggahan lainnya, speed bump yang disebutkan dikatakan telah memakan korban pengendara motor yang tersebut alami kecelakaan.
Sebagai informasi, menghasilkan atau memasang speed bump sudah ada diatur di peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali lalu User Jalan. Tujuan dipasang polisi tidur melintang dalam badan jalan untuk memperlambat kecepatan kendaraan demi keselamatan.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut jenis-jenis polisi tidur yang tersebut sesuai lalu aman bagi kendaraan:
1. Speed bump dipasang pada pemukiman dan juga tempat parkir dengan kecepatan kendaraan 10 km/ jam. Lebar bagian melawan 15 cm dgn ketinggian 12 cm juga sudut kelandaian 15 persen.
2. Speed hump dipasang di tempat jalan lokal, biasanya dipakai di dalam area penyeberangan. Lebar 39 cm, ketinggian 5 – 9 cm kemudian sudut kelandaian 50 persen.
3. Speed table ukurannya lebih lanjut besar, dipasang pada jalan dengan kecepatan 40 km/jam. Lebar 66 cm, tinggi 8- 9 cm dengan kelandaian 15 persen.






