Hendak Liburan ke Batam, Buronan Interpol Judi Online selama China Ditangkap

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap buronan Interpol sindikat judi online selama China berinisial YZ. Ia ditangkap ketika hendak menyeberang ke Indonesia dari Singapura pada Awal Minggu (2/12/2024).
Direktur Pengawasan serta Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman menyebutkan, YZ ditangkap pada waktu hendak liburan ke Batam.
“Hasil interogasi awal dari kami Imigrasi, terkait dengan yang yang tersebut bersangkutan ini ke Batam itu tujuannya untuk vacation, liburan,” kata Yuldi ketika konferensi pers di tempat kantornya, Kamis (5/12/2024).
Yuldi menjelaskan, ketika diadakan penangkapan oleh Kantor Imigrasi Batam, yang tersebut bersangkutan bukan sendiri, tapi bersatu ketiga anaknya. Yuldi melanjutkan, ketika ini ketiga anaknya telah bersatu ibu mereka.
“Saat ini Anaknya telah dengan dengan ibunya. Karena, begitu diamankan yang digunakan bersangkutan menghubungi istrinya lalu istrinya datang ke Batam dan juga sekarang anaknya sudah ada diserahkan ke istrinya,” ujarnya.
Sebelumnya, YZ ditangkap ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam ketika menuju Indonesia dari Singapura.
“Bahwa yang digunakan bersangkutan diamankan pada waktu akan melintas melalui TPI Pelabuhan Internasional Batam Center pada tanggal 2 Desember 2024, menggunakan kapal Majestic dari Pelabuhan Internasional Harbour Front, Singapura,” kata Direktur Pengawasan lalu Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman ketika konferensi pers di dalam kantornya, Kamis (05/12/2024).
Yuldi menjelaskan, YZ merupakan buronan berhadapan dengan permintaa NCB Beijing. Berdasarkan informasi yang mana diterima pihaknya, Yuldi menyatakan YZ merupakan pihak yang mana bertanggung jawab untuk transaksi serta mencuci uang dari hasil judi online.






