Hentikan Kekerasan Seksual Anak!

Nihayatul Wafiroh
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
KASUS perkosaan disertai pembunuhan terhadap anak usia 7 (tujuh) tahun beberapa waktu lalu di tempat Wilayah Banyuwangi harus menjadi peluang bagi kita untuk merenungkan kembali, mengapa perkara kekerasan seksual anak masih terus terjadi.
Mengapa Undang-Undang(UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022 belum cukup efektif mengurangi terjadi kekerasan seksual pada anak? Langkah apa yang mana perlu dilakukan?
Tulisan ini akan mengurai pemicu kekerasan seksual kemudian solusi konprehensive, sehingga pengamanan terhadap generasi mendatang dapat diwujudkan secara maksimal.
Kasus di area Banyuwangi hanyalah satu dari ribuan tindakan hukum kekerasan seksual terhadap anak di area Indonesia. Kementerian PPA melalui data Sistem Data Online Perlindungan Perempuan dan juga Anak (Simfoni PPA), mencatat bahwa di rentang waktu Januari sampai Juni 2024, terdapat 7.842 persoalan hukum kekerasan terhadap anak dengan 5.552 korban anak perempuan juga 1.930 korban anak laki-laki.
Kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama disamping kekerasan fisik serta psikologi. Kasus yang dimaksud tercatat ini semata-mata sebagian kecil dari persoalan hukum yang digunakan sesungguhnya terjadi pada lapangan. Ibarat gunung es, semata-mata sedikit tindakan hukum yang digunakan dilaporkan. Sebagian besar perkara diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa memperhatikan keinginan anak, sebagai korban.
Memahami kekerasan seksual pada anak dengan mengedepankan keinginan korban sangat penting, mengingat akibat kekerasan seksual, jikalau dibiarkan, dapat berkepanjangan lalu bahkan menjadi siklus kekerasan yang dimaksud berulang. Yaitu korban akan menjadi pelaku kekerasan, akibat trauma atau dendam yang digunakan belum terpulihkan.
Penelitian WHO(2017) menegaskan bahwa kekerasan seksual akan berdampak pada kemampuan fisik mental anak sebagai korban. Hal ini disebabkan pelaku dan juga korban biasanyahidup di area satu lingkungan yang tersebut sama, seperti lingkungan keluarga, tetangga, lingkungan sekolah atau bahkan di tempat asrama.
Lingkungan terdekat yang tersebut tidak ada aman ini menyebabkan korban cenderung mengalami depresi, fobia, kemudian mengalami kecurigaan pada orang lain pada waktu yang tersebut lama.
Penelitian social (Erlinda, 2014) menyampaikan bahwa kekerasan seksual anak akan berdampak pada kehancuran saraf di dalam bagian cortex. Anak mengalami gangguan emosi, kemampuan sosial, halusinasi, dan juga perilaku beresiko terhadap kesehatannya, seperti penyalahgunaan obat-obatan terlarang kemudian perilaku seksual dalam usia tambahan dini.






