KKP pastikan penindakan terkait pagar laut pada Tangerang sesuai aturan

DKI Jakarta – Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) melakukan konfirmasi penindakan terkait pagar laut yang dimaksud ada dalam wilayah perairan Daerah Tangerang, Banten, telah terjadi sesuai dengan aturan.
Direktur Jenderal Pengawasan Narasumber Daya Kelautan lalu Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan secara tegas bahwa tindakan yang diambil KKP sudah pernah berdasarkan kewenangan yang diberikan dan juga sudah pernah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidaklah asal-asalan apalagi menyalahgunakan wewenang.
“Komitmen kami tegas, tidaklah ada toleransi lalu kompromi bagi pelaku pelanggaran yang tersebut mengancam keberlanjutan ekologi," kata Ipunk di keterangan di area Jakarta, Selasa.
Diketahui, tindakan Kementerian Kelautan dan juga Perikanan di melakukan penyegelan serta pembongkaran pagar laut dalam Daerah Tangerang, Banten sudah ada sesuai aturan.
Hal itu dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ibukota Pusat pada sidang praperadilan pembongkaran pagar laut di area Tangerang, pada Hari Senin (24/2).
Hakim tunggal Guse Prayudi menyatakan bahwa permohonan praperadilan pagar laut yang sebelumnya diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, kemudian Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada 9 Januari 2025 tidak ada dapat diterima sebab hakim berpendapat permohonan yang dimaksud masih premature.
Pemohon berpendapat bahwa KKP telah terjadi melakukan penyegelan untuk kepentingan penyidikan, namun tiada segera menetapkan terdakwa yang mengakibatkan potensi terjadinya perusakan barang bukti yang digunakan telah terjadi disegel semakin terbuka.
Dengan tidaklah segera ditetapkannya terperiksa maka tindakan termohon dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum KKP Effin Martiana menambahkan, Hakim Pemeriksa pada pertimbangannya menyatakan bahwa upaya yang mana diadakan termohon masih di ranah pengawasan belum upaya penyidikan, sehingga gugatan premature. Dengan demikian permohonan praperadilan bukan dapat diterima.
Putusan praperadilan merupakan putusan akhir yang digunakan terhadapnya tidaklah dapat diadakan upaya banding sehingga putusan yang disebutkan sudah pernah memiliki kekuatan hukum tetap saja (inkracht).
“Setiap tindakan tentunya ada konsekuensi gugatan dari pihak-pihak yang tersebut merasa dirugikan. Tapi kami berhasil meyakinkan Majelis Hakim, bahwa semua yang digunakan dilaksanakan oleh petugas di dalam lapangan sudah ada sesuai prosedur berdasarkan kewenangan,” kata Effin.
Tindakan penyegelan yang mana dijalankan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir kemudian Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) KKP telah terjadi sesuai dengan kewenangannya yang tersebut tercantum pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan lalu Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, yang menyatakan bahwa Polsus PWP3K berwenang menghentikan pelanggaran dan juga melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan juga Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya dokumen KKPRL untuk setiap kegiatan menetap pada ruang laut.
Izin dasar itu untuk menjamin kegiatan berjalan legal, tak mengganggu keberlanjutan ekosistem, juga bukan tumpang tindih dengan aktivitas menetap lainnya pada ruang laut.






