Indodax Raih Lisensi Penuh Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti

JAKARTA – Indodax resmi mendapatkan lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ). Pemberian lisensi ini menunjukkan bahwa Indodax telah dilakukan memenuhi standar keamanan, transparansi, kemudian kepatuhan terhadap regulasi di area sektor aset kripto, dan juga menjamin keamanan aset klien di tempat jaringan ini 100%.
“Kami berterima kasih untuk Bappebti dan juga CFX melawan kepercayaan yang dimaksud diberikan melalui lisensi penuh ini. Proses panjang yang digunakan harus dilalui mencerminkan komitmen kami untuk memberikan proteksi terbaik bagi para pengguna. Nomor lisensi 10 ini juga mempunyai makna khusus, yang tersebut melambangkan kesempurnaan, dan juga melambangkan perjalanan 10 tahun Indodax di mengatur sektor kripto di dalam Indonesia,” ujar CFO Indodax, Fendy pada keterangan resmi, Rabu (1/1/2025).
Indodax menerima Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dengan nomor sertifikat 10/Bappebti/PFAK/12/2024. Sebagai wadah yang digunakan diakui oleh regulator, Indodax juga merupakan anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang digunakan diatur oleh pemerintah Indonesia.
CFX berperan pada memantau operasional serta meyakinkan seluruh aktivitas perdagangan aset kripto berjalan sesuai peraturan yang mana berlaku. Sementara, pimpinan Indodax, Oscar Darmawan juga menegaskan pentingnya lisensi ini. Lisensi ini memberikan legitimasi penuh bagi Indodax sekaligus menjamin bahwa dana pengguna aman pada platform digital mereka.
“Hal ini menjadi bukti komitmen kami menjaga kepercayaan para member selama 10 tahun dalam bidang kripto. Kami juga akan terus berinovasi untuk menciptakan ekosistem kripto yang dimaksud aman, transparan, lalu kompetitif. Keseriusan kami adalah meyakinkan bahwa pengguna Indodax mendapatkan pengalaman terbaik di kegiatan aset kripto,” ungkap Oscar.
Sebagai entitas resmi yang mana terdaftar, Indodax telah lama memenuhi berbagai kriteria sesuai Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 kemudian Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, juga penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO dengan standar keamanan global, dan juga pengelolaan dana pengguna yang dimaksud 100% sesuai jumlah member.
Keberhasilan ini sejalan dengan pertumbuhan pesat bidang aset kripto pada Indonesia. Total operasi perdagangan aset kripto mencapai Rp556,53 triliun pada periode Januari-November 2024.
Indodax sendiri mencatatkan tambahan dari 7,1 jt anggota dengan ukuran kegiatan mencapai Rupiah 108,92 triliun pada periode yang dimaksud sama. Dengan regulasi yang dimaksud semakin kuat kemudian transparan, Indodax optimistis dapat terus memberikan kontribusi positif bagi pengembangan ekosistem kripto pada Indonesia.






