Inilah 7 Kendaraan Hal yang Diutamakan yang Wajid Didahulukan dalam Jalan Raya

Jakarta – Meskipun setiap pengendara mempunyai hak yang serupa pada pemakaian jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang digunakan diberikan hak prioritas di situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas pada undang-undang yang tersebut berlaku.
Kendaraan yang digunakan mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang mana harus didahulukan di dalam jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur di Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Terdapat tujuh jenis kendaraan yang mana diberikan hak prioritas di dalam jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang mana sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mana mengangkut penduduk sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan kemudian lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan kemudian pejabat negara asing juga lembaga internasional yang tersebut berubah menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang dimaksud mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang dimaksud mendapatkan prioritas harus dikawal oleh anggota Kepolisian Negara Republik Nusantara dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan juga bunyi sirine.
Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Nusantara melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pengguna jalan yang dimaksud mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.
Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat kemudian lintas kemudian rambu setelah itu lintas tidak ada berlaku bagi kendaraan yang tersebut mendapatkan hak utama sebagaimana diatur di Pasal 134.
Artikel ini disadur dari Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya






