Nasional

IPK dalam Indonesia Rendah, Menko Yusril Harap UU Tipikor Segera Direvisi

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung Angka Persepsi Korupsi (IPK) yang dimaksud berada dalam hitungan rendah.

Yusril menyinggung perihal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah 20 tahun tidak ada ada perubahan. Di sisi lain, pemerintah serta DPR RI telah mengesahkan UU KUHP yang tersebut akan berlaku mulai 2026 mendatang.

“Sampai hari ini sudah ada 20 tahun kita tiada melakukan inovasi apa pun dan juga tadi jadi komitmen kita sama-sama bahwa bukanlah belaka kita harus percepat penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC tapi juga dengan sudah disahkannya UU KUHP Nasional yang tersebut akan diberlakukan pada awal 2026,” kata Yusril dalam Gedung ACLC KPK, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga: Yusril: Korupsi di dalam Indonesia oleh sebab itu sistemnya buruk

Yusril berharap, apabila UU Tipikor direvisi mampu segera rampung di area era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal itu akan memengaruhi hukuman bagi pelaku tipikor. “Mudah-mudahan selama pemerintahan Prabowo di waktu cepat ini terselesaikan,” ujarnya.

Yusril melanjutkan, penduduk berharap di area pemerintahan era Presiden Prabowo dapat memperbaiki IPK yang digunakan pada waktu ini berada di tempat hitungan 34/100. Menurutnya, perbaikan sektor pemberantasan korupsi menjadi perhatian era Presiden Prabowo.

“Karena memang benar menjadi target dari Asta Cita Prabowo Subianto ialah pada penegakan hukum itu ada 4 poin yang dimaksud jadi tekanan, pertama adalah permasalahan korupsi, pemberantasan korupsi, kedua adalah penyelundupan, ketiga pemberantasan narkotika, juga yang tersebut keempat judol lalu ini diadakan oleh semua aparat konstruksi hukum,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button