Jadi Ancaman, Aturan EUDR Berpotensi Diikuti Negara lain

NUSA DUA – Aturan European Union on Deforestation Regulation (EUDR) yang diadopsi Uni Eropa ( UE ) dinilai sebagai ancaman. Terlebih, sistem yang mana tidak ada hanya saja mendiskriminasi lapangan usaha kelapa sawit secara umum yang disebutkan juga berpotensi diberlakukan oleh negara lain.
Padahal, Parlemen EU sendiri belum sanggup menjelaskan implementasi benchmarking sebagaimana disyaratkan di area pada aturan tersebut. Bahkan di area suatu negara saja, penerapann sistem benchmarking yang mirip sulit untuk dilakukan.
Hal itu menjadi kesimpulan dari sesi kedua Indonesia Palm Oil Conference (IPOC) 2024, Kamis (7/11) dalam Nusa Dua, Bali, yang mana menampilkan pembicara Duta Besar Indonesia untuk UE Andri Hadi; Profesor kemudian pengamat minyak nabati dari Universitas John Cabot Roma, Italia, Pietro Paganini; Sekjen Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) Rizal Affandi Lukman; Director Sustainable Supply and Production Golden Agri-Resources Ian Suwarganda.
Dubes RI untuk UE Andri Hadi mengatakan, akibat benchmarking ini, apabila suatu negara dikategorikan sebagai berisiko tinggi di hal deforestasi, maka konsekuensinya adalah kemungkinan negara-negara mitra dagangnya pada luar UE akan bergabung mengambil tindakan yang merugikan negara tersebut.
“Ya memang benar EUDR itu dari awal memaksakan ‘one size fit all’. Sebenarnya dari awal kita sudah ada minta perundingan untuk menyamakan persepsi tentang aturan deforestasi ini. Tapi UE tetap saja memaksakan pemberlakuannya juga sekarang ini kita lihat sedang ditunda,” kata beliau dalam acara IPOC 2024, Kamis (7/11/2024).
Padahal, benchmarking yang dimaksud praktiknya sulit diadakan di area wilayah-wilayah yang digunakan berbeda. “Di Indonesia misalnya, tiada bisa jadi benchmarking yang dimaksud identik dilakukan, misalnya pada kebun kopi di dalam Sumatera dan juga kebun kopi di area Nusa Tenggara Timur,” cetusnya.
Terkait dengan itu, Profesor Pietro Paganini menilai negara-negara produsen sawit harus terus mengintensifkan perundingan dengan UE pada semangat kerja mirip untuk menemukan cara terbaik untuk mematuhi aturan EUDR. Terlebih, aturan itu diperkirakan bukan cuma akan diterapkan di dalam Eropa saja, tapi juga di tempat luar Daratan Biru tersebut.
Senada, penasehat bidang sawit untuk Golden Agri-resources (GAR) Ian Suwarganda mengingatkan bahwa ketika ini negara-negara lain juga sedang mempersiapkan aturan yang mana sama. “Saya kira negara-negara seperti Amerika Serikat, China kemudian India pun sedang mencoba merumuskan peraturan yang mirip dengan EUDR itu,” katanya.
Sekjen CPOPC Rizal Affandi menambahkan, pelaksanaan EUDR pasti akan pasti berdampak pada negara-negara Asia Tenggara, kecuali Brunei Darussalam. Setidaknya ada 7 komoditas yang tersebut terdampak oleh EUDR, antara lain kelapa sawit, kopi lalu karet. “Indonesia adalah produsen terbesar sawit di area dunia, Vietnam produsen besar kopi, sementara Thailand karet,” tuturnya.
Dia menambahkan, pemberlakuan EUDR ini tak hanya saja akan berdampak pada ekspor Indonesia ke Eropa, tapi juga impor Indonesia dari Eropa. “Ini oleh sebab itu EUDR itu mensyaratkan bebas deforestasi bagi semua barang komoditi pertanian, perkebunan serta kehutanan di area Eropa, baik barang impor dan juga ekspor,” jelasnya.
Rizal memperkirakan, dengan pemberlakuan EUDR, nilai ekspor Indonesia ke Eropa yang mana terpengaruh akan mencapai USD4,4 miliar atau sekitar Rp68,64 triliun (kurs Rp15.600 per USD) pada berbagai item pertanian, perkebunan kemudian kehutanan.






