Pakar Anggap KUHAP yang digunakan Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak

JAKARTA – Pakar Hukum Suparji Ahmad menganggap bahwa dengan konsep KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang menganut prinsip deferensial fungsional, pasca 43 tahun berlaku baru terasa ketika ini Aparat Penegak Hukum (APH) terkotak-kotak pada kinerjanya. Hal itu, kata Suparji, tiada mencerminkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang dimaksud diharapkan.
Akibatnya, lanjut dia, bukan tercapai apa yang tersebut diharapkan akibat terganggunya sinkronisasi dan juga harmonisasi kinerja APH. “Contohnya, serta ini cuma contoh teoris saja, apabila terjadi rekayasa berkas perkara di proses penyidikan, maka Jaksa tidak ada akan tahu sebab menurut KUHAP, Jaksa hanya saja membaca apa yang digunakan ada di dalam berkas perkara. Seandainya itu benar-benar terjadi maka yang dirugikan adalah para pencari keadilan,” ujar Suparji, Rabu (12/2/2025).
Suparji mengatakan, sebenarnya kejaksaan bukan akan pernah memperluas kewenangan atau bahkan mengambil kewenangan lembaga lain. Namun hal yang tersebut harus didorong adalah inovasi paradigma di mekanisme kerja antara Penyidik juga Jaksa.
“Jika dulunya antara penyidik dan juga jaksa bekerja secara terpisah, menjadi penyidik juga jaksa bekerja bersama-sama pada menegakkan hukum pidana,” jelasnya.
Kondisi kerja yang tersebut kolaboratif antara Penyidik juga Jaksa inilah, menurut Suparji yang dimaksud harus diatur secara jelas di KUHAP mendatang. Menurutnya, penyidik juga jaksa adalah lembaga yang digunakan ada di satu rumpun eksekutif, sehingga organ kelengkapan pada dalamnya bukan boleh terkotak-kotak.
“Jadi di sistem peradilan pidana nantinya yang mana melakukan kontrol berhadapan dengan kerja penyidik kemudian jaksa adalah hakim (pengadilan) sebagai pemegang kekuasaan yudikatif,” kata Suparji.
Konsep mekanisme kerja yang tersebut kolaboratif, menurut Suparji, cocok bagi bangsa Indonesia. Hal ini sebab Indonesia berpaham integralistik. Artinya, lanjut dia, dapat bekerja bersama-sama secara gotong royong.
“Konsep deferensiasi fungsional sebagaimana dianut KUHAP yang tersebut pada waktu ini berlaku disusun berdasarkan paham individualistik ala barat, yang tersebut tidak ada cocok bagi kita sebenarnya,” tuturnya.
Bahkan, lanjut Suparji, yang dimaksud menjadi ironi sistem peradilan di area barat, contohnya Amerika Serikat atau Belanda atau bahkan Korea Selatan, mengusung konsep kebersamaan kerja antara penyidik juga jaksa.
“Jadi pada kenyataannya merek yang digunakan berpaham individualistik malah tambahan integral di menyebabkan serta mengatur hubungan kerja antara penyidik serta jaksa pada sistem peradilan pidana mereka,” pungkasnya.






