Jajanan China Latiao Picu Keracunan pada 7 Daerah, BPOM Tarik Sistem dari Pasaran

JAKARTA – Jajanan dengan syarat China, barang Latiao memicu kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) pada tujuh tempat dalam Indonesia, yakni Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, kemudian Riau. Badan Pengawas Solusi lalu Makanan (BPOM) RI segera mengambil langkah tegas.
BPOM menarik sementara item Latiao dari peredaran di tempat seluruh Indonesia. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan bahwa jajanan berbahan dasar tepung dengan tekstur kenyal lalu rasa pedas gurih ini terdaftar sebagai item impor dari China.
“Produk pangan Latiao terdaftar di tempat badan POM sebagai item impor yang diproduksi pada China,” kata Taruna diambil dari kanal YouTube BPOM, Hari Sabtu (2/11/2024).
Berdasarkan hasil penelusuran lalu pengujian BPOM, ditemukan adanya kontaminasi bakteri bacillus cereus, yang mana memunculkan toksin atau racun. Di mana menyebabkan gejala seperti sakit perut, pusing, mual, juga muntah pada korban.
BPOM mengambil langkah cepat dengan melakukan pengujian sampel di tempat wilayah terdampak, memeriksa gudang importir serta distribusi produk, juga menegaskan kepatuhan terhadap peraturan Cara Peredaran Pangan Olahan yang dimaksud Baik (CPOB). Ditemukan ketidakpatuhan dari pihak distribusi.
“Kami memeriksa sarana peredaran terhadap gudang importir juga distribusi. Setelah diperiksa dan juga memverifikasi bahwa pihak yang disebutkan wajib mematuhi cara peredaran pangan olahan yang tersebut baik CPOB hasilnya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tersebut semakin menegaskan,” jelasnya.
Di sisi lain, BPOM juga bekerja identik dengan meminta-minta Kementerian Komunikasi dan juga Digital (Komdigi) untuk melakukan pencabutan produk-produk yang disebutkan dari platform digital online guna mengurangi penyebaran tindakan hukum lebih besar lanjut.
BPOM juga menginstruksikan evakuasi serta pemusnahan barang Latiao dari bursa dan juga akan memantau kepatuhan importir di pelaksanaannya sebagai langkah pencegahan tambahan lanjut.
“Kami mengajukan permohonan untuk importir untuk melaporkan pengunduran kemudian pemusnahan ini terhadap Badan POM dan juga kami akan memantau kepatuhan mereka, sebagai langkah pencegahan,” tandasnya.






