Jokowi Tandatangani Perpres Pembentukan Kortastipidkor pada Polri

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) pada Polri.
Pembentukan Kortastipidkor diatur di Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang pembaharuan kelima berhadapan dengan peraturan presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi kemudian Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres yang dimaksud ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Pada Pasal 20A dijelaskan maksud pembentukan Kortastipidkor yakni, membantu Kapolri di membina serta menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan juga penyidikan pada pemberantasan aksi pidana korupsi kemudian aktivitas pidana pencucian uang.
Nantinya Kortastipidkor akan dipimpin oleh pejabat eselon 1 b atau berdasarkan informasi yang dihimpun setara Jenderal Polisi Bintang Dua atau Irjen Pol.
Berikut isi lengkap Pasal 20A :
Pasal 20A
(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan perbuatan pidana korupsi yang berada di tempat bawah Kapolri.
(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri di membina lalu menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan juga penyidikan di rangka pemberantasan langkah pidana korupsi juga tindakan pidana pencucian uang dari langkah pidana korupsi juga melaksanakan penelusuran serta pengamanan aset dari aktivitas pidana korupsi.
(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang digunakan bertanggung jawab terhadap Kapolri.
(4) Kakortastipidkor dibantu oleh manusia Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.
(5) Kortastipidkor terdiri berhadapan dengan paling sejumlah 3 (tiga) direktorat






