Bisnis

JRP Insurance Bayar Klaim Public Liability Senilai Rp2,6 Miliar

JAKARTA – PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance) menunjukkan komitmen pada pembayaran klaim asuransi Public Liability untuk PT Sungai Danau Jaya (SDJ) sebesar Rp2,6 miliar. Insiden yang mana terjadi dalam Desa Makmur, Kecamatan Angsana, Wilayah Tanah Bumbu Kalimantan Selatan yang disebutkan disebabkan oleh Curah hujan yang dimaksud tinggi sehingga menyebabkan jebolnya tanggul pemisah tempat pembuangan limbah PT Sungai Danau Jaya.

“Kami berharap pembayaran klaim ini dapat membantu PT Sungai Danau Jaya (SDJ) juga warga Desa Makmur di memulihkan kondisi pasca kejadian,” ujar Haris Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris
dalam keterangan tertulis, Hari Minggu (16/2/2025).

Dia mengatakan, sebagai perusahaan asuransi yang tersebut berazam terhadap kepercayaan lalu kepuasan nasabah, JRP Insurance bergerak cepat pada menangani klaim tersebut. Setelah melalui proses verifikasi kemudian asesmen sesuai dengan prosedur yang berlaku, JRP Insurance menyetujui dan juga membayarkan klaim yang dimaksud untuk membantu PT Sungai Danau Jaya pada memitigasi dampak yang tersebut ditimbulkan.

Haris mengatakan, pembayaran klaim ini merupakan bentuk nyata dari komitmen perusahaan di membantu pengamanan terhadap risiko yang dihadapi oleh para tertanggung. “Sekaligus memberikan rasa aman kemudian kepercayaan untuk seluruh pengguna JRP Insurance,” tuturnya.

Sebagai informasi, jebolnya tanggul menghasilkan air dari tempat pembuangan limbah mengalir ke perkebunan sawit warga kemudian mencemari tanah pada perkebunan kelapa sawit milik warga. Akibat kejadian tersebut, KUD Berkat Makmur selaku unit perniagaan warga yang mempunyai perkebunan sawit yang terdampak mengajukan tuntutan ganti merugikan untuk PT Sungai Danau Jaya selaku pemegang Polis Asuransi Public Liability dari Jasaraharja Putera.

Related Articles

Back to top button