PPATK Bakal Periksa Laporan Donasi untuk Agus Salim

JAKARTA – Pusat Pelaporan lalu Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memeriksa laporan donasi untuk Agus Salim yang mana berada dalam menghebohkan masyarakat. Pemeriksaan ini dijalankan pasca adanya laporan dari donator bernama Sapto Wibowo.
Sapto Wibowo dengan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni melaporkan Agus Salim ke PPATK berhadapan dengan dugaan penyalahgunaan uang donasi yang tersebut digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi serta dipromosikan oleh Denny Sumargo. Laporan ini resmi dibuat pada Senin, 2 Desember 2024.
Ketua Tim Humas PPATK M Natzir Kongah pun membenarkan bahwa pihaknya sudah pernah menerima laporan tersebut. Oleh oleh sebab itu itu, PPATK akan melakukan segera melakukan analisis sebelum menyerahkannya untuk penyidik terkait.
“PPATK itu menerima laporan dari masyarakat, lalu kemudian laporan publik tadi kami analisis. Nah, hasil analisis, hal pemeriksaan itu kami ungkapkan ke penyidik,” kata Natzir disitir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (4/12/2024).

Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
“Nah, penyidik itu dapat KPK, polisi, jaksa, BNN, Bea Cukai, pajak sesuai dengan aksi pidana asal. Tapi kalau dari pengaduan yang dimaksud kita lihat tadi itu mungkin saja pidana umum, ya kita komunikasikan ke penyidik. Penyidiklah yang dimaksud kemudian menindaklanjuti,” sambungnya.
Menurut Natzir, hasil analisis yang digunakan dilaksanakan PPATK akan menjadi alat pendukung pada proses penyidikan yang mana diadakan oleh pihak berwenang. Namun, tindakan akhir mengenai penanganan perkara ini sepenuhnya berada pada tangan penyidik.
“Karena untuk proses pengadilan, jaksa, penyidik itu kan membutuhkan alat bukti ya. Kami membantu proses penyidikan yang mana diadakan oleh teman-teman penyidik,” jelasnya.






