MK Tolak Gugatan Gaji Dosen PTS Dibayar Pakai APBN

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Nomor 135/PUU-XXI/2023 pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang mana diajukan 2 dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yakni Teguh Satya Bhakti lalu Fahmi Bachmid. MK menolak pendapatan dosen PTS dibayarkan melalui APBN.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang, hari terakhir pekan (29/11/2024).
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, alokasi anggaran PTS digunakan untuk tunjangan profesi dosen serta tunjangan kehormatan profesor. Bahkan, pemerintah menempatkan dosen yang mana berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada beberapa orang PTS tertentu.
Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mana pada pokoknya menyatakan yang digunakan berhak menerima pendapatan juga tunjangan yang digunakan bersumber dari APBN semata-mata untuk dosen berstatus ASN. Hal ini juga ditegaskan pada Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pada intinya upah dosen yang dimaksud diangkat oleh pemerintah dialokasikan pada APBN, sedangkan bagi dosen PTS yang dimaksud diangkat oleh badan pelopor PTS yang digunakan bersangkutan, maka upah kemudian tunjangan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang digunakan diadakan oleh dosen bersangkutan dengan badan pelaksana PTS dan juga tunduk pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” kata Guntur.
Karena itu, terkait dalil para pemohon yang mana menyatakan frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ pada Pasal 70 ayat (3) UU Dikti yang digunakan dinilai tidak ada mempunyai kejelasan, MK mengamati bahwa frasa pada norma yang disebutkan digunakan tidaklah cuma untuk norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti, tetapi juga untuk norma Pasal 70 ayat (1) kemudian ayat (2) UU Dikti.
Dengan kata lain, pemakaian frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ harus disesuaikan dengan rujukan dari masing-masing norma.
Dalam hal ini, frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ pada norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti merujuk norma pada peraturan perundang-undangan.






