Kasus Korupsi PT Timah, Dirut PT RBT Dituntut 14 Tahun Penjara

JAKARTA – Direktur Utama PT. Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut 14 tahun penjara pada persoalan hukum korupsi pengelolaan tata niaga timah pada wilayah IUP PT. Timah. Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan di tempat Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, Hari Senin (9/12/2024).
“Menuntut menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata JPU, Awal Minggu (9/12/2024).
JPU menilai Suparta terbukti secara sah juga meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan juga Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan serta Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar lalu mengatasi uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4 triliun).
Uang pengganti itu dibebankan agar bisa jadi dibayar paling lambat satu bulan pasca putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Nantinya apabila terdakwa tidak ada mampu membayarkan uang pengganti maka harta benda Suparta akan disita dan juga dilelang untuk membayarkan uang pengganti itu.
“Dalam hal terdakwa tidak ada mempunyai harta benda yang tersebut mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tandasnya.
Suparta diadili dengan satu terdakwa lain pada tindakan hukum korupsi Timah yakni Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangunan Usaha PT Refined Bangka Tin. Namun, pada berkas dakwaan terpisah.
Jaksa menjelaskan, Suparta lalu Reza bersatu Harvey Moeis bersekongkol menciptakan perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu mengakumulasi bijih timah hasil penambangan liar di tempat wilayah IUP PT Timah.
Lewat perusahaan boneka itu, Suparta bersatu Reza kemudian Harvey kemudian berjualan bijih timah hasil pertambangan ilegal itu untuk PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah dilaksanakan menggunakan cek kosong.






