Kasus Lahan Rumah DP Nol Rupiah, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Divonis Hari Hal ini

JAKARTA – Terdakwa yang dimaksud juga mantan Direktur Utama Korporasi Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan akan segera menghadapi vonis di dalam Pengadilan Negeri Tipikor Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (20/1/2025). Vonis terkait perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk konstruksi rumah DP 0 Rupiah di area Pulo Gebang, Ibukota Timur.
Sedianya sidang pembacaan vonis itu diselenggarakan pada Mulai Pekan (6/1/2025) silam. Namun pada waktu itu Majelis Hakim memohonkan agar sidang itu ditunda selama dua pekan lantaran membutuhkan waktu untuk mengoreksi putusan.
“Masih membutuhkan waktu untuk mengkoreksi putusan sebelum dibacakan. Untuk itu kami mohon maaf, majelis belum bisa saja membacakan hari ini, kami mohon waktu dua minggu lagi,” kata Ketua Majels Hakim, Bambang Joko, Mulai Pekan (6/1/2025) silam.
Dalam perkara ini, Yoory didakwa bersama-sama dengan Tommy Adrian Direktur Operasional PT Adonara Propertindo lalu Rudy Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo. Ketiganya didakwa sudah melakukan atau turut juga melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan korupsi di kurun November 2018-November 2021.
Ketiganya diduga sudah pernah merugikan negara terkait dengan pembelian lahan pada kawasan Pulo Gebang, Cakung, DKI Jakarta Timur, untuk digunakan di konstruksi hunian DP Rp0 rupiah. Namun, tanah yang dibeli disebut bermasalah dan juga bukan sesuai dengan spesifikasi nilai tukar yang dimaksud dibayarkan. Sehingga memunculkan kerugian negara.
Tanah yang disebutkan dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang merupakan perusahaan bidang properti yang dimaksud didirikan oleh Rudy Hartono Iskandar. Sejumlah pihak diperkaya di pengadaan tanah tersebut. Mereka adalah:
– Yoory Corneles sebesar Rp31.817.379.000; dan
– Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo Rp224.213.267.000
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan.






