Redam Efek Kenaikan PPN 12% pada 2025, Insentif Rp256,6 Ribu Miliar Dikucurkan

JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran sebesar Rp265,6 triliun untuk inisiatif insentif Pajak Pertambahan Skor (PPN) pada 2025. Menurut Menkeu, kebijakan insentif yang dimaksud sebagai upaya untuk melindungi daya beli penduduk kemudian perekonomian ketika PPN naik jadi 12% tahun depan.
“Pemerintah memberikan stimulus di bentuk bantuan proteksi sosial untuk kelompok rakyat menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, lalu lain-lain), juga insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk bidang pada karya; dan juga berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025 (khusus PPN saja),” ungkap Menkeu Sri Mulyani di dalam Instagram resminya, Hari Senin (16/12/2024).
Menkeu menegaskan, bahwa beberapa Menteri lalu pimpinan lembaga mendampingi Menteri Koordinator Area Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paket kebijakan sektor ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan.
Bendahara Negara ini juga menekankan pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya setiap saat mengutamakan prinsip keadilan juga gotong-royong; kelompok yang digunakan mampu membayar lebih banyak besar, sementara yang dimaksud kurang mampu dilindungi atau bahkan diberikan bantuan (insentif).
“Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang tersebut bersifat selektif serta tetap memperlihatkan mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat,” kata dia.
Selain itu, lanjut Menkeu, barang kemudian jasa yang mana dibutuhkan publik berbagai seperti permintaan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap memperlihatkan dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen).
Adapun barang yang tersebut seharusnya membayar PPN 12% antara lain tepung terigu, gula untuk industri, juga Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan dibayar oleh otoritas (DTP).
Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang lalu jasa yang dimaksud dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, serta sekolah berstandar internasional yang berbiaya mahal.
“Pemerintah akan terus mendengar berbagai masukan. Semoga dengan berbagai upaya ini, kita mampu terus menjaga peluang peningkatan ekonomi, melindungi masyarakat, juga menjaga kondisi tubuh dan juga keberlanjutan APBN,” pungkas Sri Mulyani.






