Kebijakan Bebas Visa bagi PR Singapura Bantu Capai 14,3 Juta Kunjungan Wisatawan

JAKARTA – Kementerian Perjalanan lalu Sektor Bisnis Kreatif (Kemenparekraf) optimistis kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi pemegang Permanent Residence (PR) Singapura akan berkontribusi signifikan pada mencapai target 14,3 jt kunjungan wisatawan luar negeri (wisman) pada 2024.
Dengan kemudahan akses ini, wisatawan PR Singapura dapat berkunjung ke Kepulauan Riau (Kepri) tanpa visa. Termasuk ke Batam, Bintan, dan juga Karimun, hingga empat hari.
Adyatama Kepariwisataan dan juga Perekonomian Kreatif Ahli Utama Kementerian Wisata juga Kondisi Keuangan Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya mengungkapkan bahwa langkah ini diharapkan mampu mendongkrak jumlah agregat wisatawan dari negara tetangga terdekat dan juga meningkatkan perekonomian sektor pariwisata pada wilayah Kepri.
Kemenparekraf pun mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Imigrasi ini, yang dimaksud mana menunjukkan keberpihakan pada sektor pariwisata dan juga kegiatan ekonomi kreatif (parekraf).
“Karena Singapura itu tetangga terdekat. Dan secara destinasi, akses adalah salah satu komponen utama,” kata Nia pada waktu The Weekly Brief With Sandi Uno pada Gedung Sapta Pesona, Ibukota Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Anggit Suhandono menjelaskan Pemegang Izin Tinggal Tertentu Singapura ini diberikan akibat pada dasarnya dia telah mendapatkan akreditasi dari eksekutif Singapura. Sehingga tak memerlukan pengecekan lebih besar lanjut.
“Sehingga mereka itu dapat datang ke Indonesia dengan mudah serta tentu berbagai menguntungkan bagi sektor pariwisata serta sektor ekonomi kreatif,” jelas Anggit.
Anggit mengungkap ketentuan serta ketentuan Izin Tinggal Tertentu di area Kepri. Seperti mempunyai status penduduk masih (PR) Singapura, kemudian merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, juga bukanlah warga negara dari negara calling visa.






