Yusril Buka Prospek Transfer Tahanan Mary Jane ke Filipina

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, juga Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan resmi Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, Awal Minggu (11/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, salah satu yang tersebut dibahas perihal nasib narapidana jika Filipina yang ditahan dalam Indonesia sebab tindakan hukum narkotika, Mary Jane F. Veloso.
Diketahui, menghadapi persoalan hukum yang dimaksud menjeratnya itu, Veloso divonis hukuman terhenti oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 2010. Yusril menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan opsi “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana untuk narapidana asing, termasuk Veloso, yang disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.
“Masalah ini telah kami diskusikan internal Kemenko Kumham Imipas dan juga juga telah mendiskusikan poin-poin persoalan ini untuk Presiden Prabowo,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya.
“Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang tersebut ada dalam negara kita ini baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang tersebut dapat kita tempuh terkait dengan apa yang digunakan di bahasa Inggris sebut dengan pengiriman of prisoner,” sambungnya.
Jika transaksi tahanan itu direalisasikan, Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa masa hukumannya di area Filipina dengan mengikuti ketentuan yang dimaksud telah terjadi diputuskan oleh pengadilan Indonesia. eksekutif Filipina juga diharapkan untuk mengakui tindakan yang disebutkan lalu melaksanakan hukuman yang digunakan telah terjadi ditetapkan dalam Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari kerja mirip timbal balik antara kedua negara untuk menghormati lalu menguatkan penegakan hukum di area tingkat internasional. Yusril melanjutkan, Indonesia menghormati permintaan dari pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan pemindahan Mary Jane Veloso demi kepentingan penegakan hukum di area Filipina.
“Namun, pemindahan ini akan diadakan dengan tetap memperlihatkan mengakui kedaulatan hukum kita kemudian menghormati putusan yang sudah pernah dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di dalam Bandara Yogyakarta akibat menghadirkan narkoba dengan jenis heroin seberat 2,6 kilogram pada April 2010. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, oleh Pengadilan Negeri Sleman, Mary Jane dijatuhi vonis hukuman mati baginya pada Oktober 2010.
Setelah divonis mati, pada Agustus 2011 Presiden Benigno Aquino III meminta-minta pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk Mary Jane. Pada masa itu Indonesia punya moratorium untuk menunda hukuman mati juga pengampunan belum ditindaklanjuti sampai masa akhir kepemimpinan SBY.
Adapun proses hukum di area Filipina yang tersebut dimaksud adalah proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio, salah satu terdakwa yang tersebut dituding memasukkan heroin 2,6 kg ke pada koper Mary Jane untuk diselundupkan ke Indonesia.






