Kejagung Sita Rp21 Miliar usai Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp21 miliar milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi telah dilakukan ditetapkan dituduh tindakan hukum suap Gregorius Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan dijalankan penyidik usai menggeledah dua rumah Rudi pada Ibukota Indonesia Pusat lalu Palembang, Selasa (14/1/2025).
“Dalam melakukan penggeledahan yang dimaksud penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, lalu rupiah,” ujarnya.
Uang yang disebutkan ditemukan penyidik pada mobil Toyota Fortuner berhadapan dengan nama Elsi Susanti yang berada di dalam rumah Rudi.
Adapun rinciannya yakni pecahan rupiah dengan jumlah total Rp1,72 miliar, pecahan dolar Amerika Serikat sebesar USD388.600, dan juga pecahan dolar Singapura sebesar SGD 1.099.626.
“Sehingga kalau uang yang dimaksud dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih banyak sebesar Rp21 miliar,” kata Qohar.






