Kejar Pertumbuhan Kondisi Keuangan 8%, Perlukah Keberadaan BPI Danantara?

JAKARTA – Menarik foreign direct investment (FDI) merupakan langkah penting sebagai salah satu cara untuk mencapai target pertumbuhan sektor ekonomi sebesar 8% yang tersebut telah dilakukan ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Target pertumbuhan dunia usaha itu juga membutuhkan dukungan institusi yang kuat termasuk keberadaan Badan Pengelola Penyertaan Modal Daya Anagata Nusantara ( BPI Danantara ) yang dimaksud hingga sekarang ini masih terkendala tentang payung hukum.
Guru Besar Fakultas Perekonomian dan juga Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Wihana Kirana Jaya menyatakan pembentukan BP Danantara sangat relevan di menghadapi fenomena mega shifting sektor ekonomi global. Perubahan struktural besar yang terjadi, seperti geopolitik, geoekonomi, juga perang, telah dilakukan memaksa negara-negara melakukan reposisi strategis, termasuk di kebijakan investasi.
“Dalam kondisi mega shifting ini, mindset kita harus berubah. Kita harus mengantisipasi masa depan dengan mengubah organisasi dan juga proses bisnis. Danantara adalah langkah strategis untuk meningkatkan fleksibilitas pembiayaan penanaman modal jangka panjang,” ujar Wihana pada Rabu (22/1/2025).
Terkait permintaan akan BP Danantara, Wihana berpendapat bahwa badan ini diperlukan untuk meningkatkan fleksibilitas pada mengatur aset kemudian pembiayaan investasi. BP Danantara dirancang untuk memanfaatkan aset-aset negara yang digunakan besar guna meningkatkan kapasitas penanaman modal melalui tiga platform digital utama: Indonesia Investment Authority (INA), lembaga-lembaga keuangan pemerintah, juga manajemen aset.
“BP Danantara ini bagus lantaran mampu meleverage aset pemerintah untuk pembangunan ekonomi yang mana panjang. Dengan fleksibilitas ini, kita bisa saja membuka prospek lebih lanjut besar bagi investor, teristimewa FDI,” jelas Wihana.
Senada, Wakil Rektor Tiga Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, mengingatkan agar pembentukan lembaga negara baru seperti Badan Pengelola Penanaman Modal Danantara jangan sampai mengulang kesalahan sebelumnya yang tersebut semata-mata justru memboroskan anggaran, namun hasilnya kurang dari harapan.
“Harapannya badan yang tersebut baru ini bisa saja membuktikan hasilnya bahwa aset-aset negara dapat dikelola lalu menguntungkan. Jangan sampai negara kita terlalu sejumlah pos yang dimaksud acap kali belaka sebagai konsesi kebijakan pemerintah balas jasa juga menghabiskan anggaran,” kata Suokim.
Menurut Wihana, potensi utama dari pembentukan BP Danantara adalah kemampuannya mengurus aset-aset besar yang tersebut dimiliki BUMN, dengan kemungkinan dana kelolaan awal mencapai USD600 miliar atau Rp9.520 triliun. Dengan mengatur aset dari tujuh BUMN besar, BP Danantara dapat menjadi katalis utama untuk pembangunan ekonomi langsung, baik domestik maupun asing.
Wihana menekankan, di area sedang keterbatasan APBN, FDI adalah salah satu sumber utama untuk menopang pertumbuhan ekonomi. Oleh lantaran itu, keberadaan BP Danantara yang digunakan mampu menawarkan fleksibilitas juga transparansi pada pengelolaan aset akan menjadi daya tarik besar bagi penanam modal asing.
“Target perkembangan 8% bukanlah hal yang dimaksud mustahil, tetapi membutuhkan fondasi kebijakan yang digunakan kuat, seperti BP Danantara. Ini adalah adalah salah satu cara untuk menguatkan sikap Indonesia pada dunia usaha global,” pungkas Wihana.






