Kemenag Sangkal Larang Akad Nikah di dalam Hari Libur

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyangkal adanya larangan pernikahan dalam hari libur . Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menyatakan bahwa tidaklah ada kebijakan yang tersebut melarang pelaksanaan pernikahan di area luar KUA, baik pada hari kerja maupun di tempat hari libur.
Hal itu dikatakannya merespons beredarnya informasi di dalam media sosial persoalan larangan nikah di dalam hari libur pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan yang disebutkan tak membatasi pasangan untuk menggelar pernikahan di area luar KUA pada hari kerja ataupun di area hari libur,” ujar Anna dalam Jakarta, Hari Minggu (13/10/2024).
Anna menambahkan, pelaksanaan pernikahan dalam KUA pada dasarnya hanya sekali dapat dilaksanakan pada hari serta jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Awal Minggu hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, lanjut dia, KUA tak melayani pernikahan di dalam kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang dimaksud libur hanyalah kantor KUA, bukanlah petugas penghulu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Anna mengatakan, PMA yang disebutkan baru akan mulai berlaku tiga bulan setelahnya ditetapkan. “Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan juga selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, layanan pencatatan nikah sudah ada diatur di undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang mana berlaku, pasangan tetap saja dapat menyelenggarakan pernikahan di tempat lokasi yang dimaksud diinginkan, baik pada rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Anna mengatakan, Kemenag berazam untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang dimaksud memudahkan masyarakat. Ke depan, ujar Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut lanjut terkait PMA Nomor 22 Tahun 2024 agar tak ada lagi kesalahpahaman di area publik terkait aturan pernikahan yang tersebut berlaku.
“Semoga mampu meredakan perasaan khawatir publik yang dimaksud berencana menikah di tempat luar KUA Kecamatan. Kemenag berjanji untuk terus memberi layanan terbaik di proses pencatatan pernikahan,” pungkasnya.






