Kemnaker Buka-bukaan Soal Alasan Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menerangkan bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang tersebut dimulai dari 2019 pensiun 57 tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan juga pada tahun 2025 menjadi 59 tahun. Ditegaskan juga bahwa usia pensiun pekerja telah dilakukan diatur secara jelas di peraturan perundang-undangan yang mana berlaku.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, hal itu berdasarkan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Inisiatif Keamanan Pensiun .
“Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait bilangan bulat harapan hidup pada Indonesia yang dimaksud terus meningkat, juga membaiknya kondisi kemampuan fisik masyarakat,” kata beliau di keterangan resmi, Kamis (9/1/2025).
Sunardi menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap memperlihatkan harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan juga beban kerja yang mana terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan juga aspek lainnya.
Pada usia tersebut, pekerja yang digunakan terdaftar di kegiatan Pemastian Pensiun (JP) berhak menerima khasiat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik ketika masih bekerja maupun setelahnya tidak ada bekerja.
Manfaat JP dapat dicairkan ketika partisipan memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi kontestan yang mana meninggal dunia.
Baca Juga: Dilema Usia Pensiun 59 Tahun: Harapan Baru atau Beban bagi Masyarakat?
Sunardi juga menegaskan bahwa Pemastian Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang digunakan wajib dipenuhi oleh perusahaan dan juga selain JP, perusahaan juga miliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, juga Keamanan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian pengamanan sosial untuk pekerja.
Menurutnya, hal lain juga yang mana perlu menjadi perhatian bahwa peraturan perundang-undangan juga telah dilakukan menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) juga Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja kemudian pemberi kerja.
“Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang dimaksud telah terjadi diubah di UU cipta kerja,” pungkas Sunardi.






