Dianggap Mengekspos Fakta Pengguna, Irlandia Beri Sanksi Meta

DUBLIN – Komisi Perlindungan Fakta (DPC) Irlandia pada Selasa mengumumkan bahwa merek telah dilakukan mendenda raksasa teknologi Meta sebesar 251 jt euro melawan pelanggaran data pribadi yang dimaksud memengaruhi 29 jt akun Facebook di seluruh dunia.
Seperti dilansir dari Xianhua, menurut siaran pers dari DPC, pelanggaran yang disebutkan disebabkan oleh kerentanan di fungsi unggah video pada fasilitas “Lihat Sebagai” Facebook, yang mana mengekspos data pribadi sensitif seperti nama lengkap pengguna, email, nomor telepon, lalu lokasi.
Antara tanggal 14 September serta 28 September 2018, individu yang mana tak berwenang menggunakan skrip untuk mengeksploitasi kerentanan serta mendapatkan akses masuk sebagai pemegang akun ke sekitar 29 jt akun Facebook di area seluruh dunia, termasuk sekitar 3 jt akun di tempat Uni Eropa/Area Kondisi Keuangan Eropa (EU/EEA) , menurut DPC.
Pelanggaran yang dimaksud sudah pernah diatasi oleh Meta Ireland serta perusahaan induknya di area Amerika Serikat tak lama pasca penemuannya, kata DPC. Meta dikenakan sanksi oleh sebab itu pemberitahuan pelanggaran yang tersebut tiada memadai juga kegagalan untuk menjamin pemeliharaan data sesuai desainnya.
“Tindakan penegakan hukum ini menyoroti bagaimana kegagalan untuk memasukkan persyaratan proteksi data di tempat seluruh siklus desain serta pengembangan dapat memproduksi individu menghadapi risiko serta bahaya yang digunakan sangat serius,” kata Wakil Komisioner DPC Graham Doyle.
“Profil Facebook kerap kali berisi informasi tentang hal-hal seperti keyakinan agama atau politik, keberadaan atau orientasi seksual, atau aspek pribadi lainnya yang mana biasanya hanya saja ingin diungkapkan oleh pengguna pada keadaan tertentu,” kata Doyle.






