Kerugian Akibat Pagar Laut Ditaksir Miliaran, Pemilik Hanya Didenda Rp18 Juta! Adilkah?

JAKARTA – Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) telah dilakukan mengeluarkan perhitungan denda Rp18 jt per kilometer melawan pelanggaran pemagaran laut. Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), denda yang dimaksud tiada sebanding dengan kerugian yang tersebut ditaksir dialami nelayan akibat adanya pagar laut .
KKP berdalih bahwa perhitungan denda yang disebutkan mengacu pada Peraturan pemerintahan (PP) No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan juga Tarif menghadapi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang digunakan berlaku pada Kementerian Kelautan lalu Perikanan.
“Perhitungan yang disebutkan semakin menunjukkan bahwa sikap KKP bukan penting pada menindak pelaku perusakan perairan laut dengan cara pemagaran bambu dalam laut,” ujar Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati untuk MNC Portal, Selasa (28/1/2025).
Kiara menilai terbitnya hak melawan tanah di area perairan laut yang sudah dipasang pagar bambu dengan jenis hak milik (HM) serta hak guna bangunan (HGB) di area perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kota Tangerang merupakan proses maladministrasi.
Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengatakan, implikasi dari maladministrasi merupakan tindakan pidana yang mana diduga dilaksanakan aparatur desa maupun kantor pertanahan Daerah Tangerang.
KKP telah terjadi menetapkan denda Rp18 jt per kilometer terhadap pemasangan pagar bambu yang dimaksud terjadi dalam perairan Wilayah Tangerang. Ironisnya pasca KKP menyegel pagar laut pada 9 Januari 2025 tiada ada pengungkapan siapa dalang serta juga aktor intelektual dari pagar laut tersebut.
Padahal lanjut dia, terdapat pihak-pihak yang digunakan diduga sebagai pelaku baik aktor lapangan maupun aktor intelektualnya lalu sudah diketahui rakyat lokal. “Bahkan siapa aktor yang akan diuntungkan dari seluruh proses ini, maka akan mengerucut terhadap aktor intelektualnya,” paparnya.
Susan menambahkan, bukti lain ketidakseriusan KKP adalah penetapan denda yang mana belaka menggunakan satu instrumen PP No. 85/2021 di penghitungan denda menghadapi kerugian negara dari adanya pemasangan pagar laut tersebut.
“KKP sudah menetapkan denda sebesar Rp18 jt per kilometer, denda yang disebutkan sangat jauh lebih lanjut ringan serta diskon daripada nilai tukar bambu tersebut,” beber dia.






