Ketua Umum Parpol Diminta Patuhi Pesan Prabowo Agar Menterinya di area Kabinet Tak Main Proyek APBN

JAKARTA – Anggota DPR Bambang Soesatyo mengupayakan Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang mana mengingatkan para ketua umum partai urusan politik (parpol) agar para kadernya yang digunakan nanti duduk pada kabinet tak boleh main proyek APBN. Hal itu guna menjaga dari kebocoran APBN yang tersebut setiap tahun terus meningkat.
Prabowo melarang para menterinya nanti untuk mencari keuntungan dari anggaran negara di rangka mengurangi korupsi. Karena itu, para ketua umum partai kebijakan pemerintah harus benar-benar selektif pada mengusulkan kadernya yang tersebut akan duduk sebagai menteri pada kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendatang.
“Partai kebijakan pemerintah merupakan tulang punggung demokrasi yang menjadi titik pangkal paling penting bagi proses terciptanya penyelenggaraan negara yang mana baik. Untuk itu, pada menempatkan kader partainya yang digunakan akan duduk di tempat kabinet, ketua partai kebijakan pemerintah harus benar-benar mempertimbangkan faktor integritas, kredibilitas, kapabilitas, akseptabilitas serta akuntabilitas dari kader yang diusulkan untuk menjadi menteri,” ujar Bamsoet di tempat Jakarta, Hari Sabtu (12/10/24).
Ketua MPR RI ke-16 kemudian Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, di menentukan arah kebijakan negara partai urusan politik mempunyai peran yang tersebut sangat penting. Karena pada UUD NRI 1945 partai kebijakan pemerintah diberikan kewenangan untuk menyeleksi juga mengusung para pejabat publik, baik dalam tingkat eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
“Sebagai hulu demokrasi, berbagai pembenahan partai urusan politik perlu dilakukan. Semakin kuat juga sehatnya kondisi partai politik, semakin memudahkan terwujudnya hilir demokrasi sebagai kemakmuran kemudian kesejahteraan rakyat,” kata Bamsoet.
Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, kemudian Koordinator Wakil Ketua Umum Polhukam KADIN Indonesia ini menuturkan, partai urusan politik harus mampu memacu lahirnya politisi berintegritas, memperjuangkan aspirasi masyarakat juga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tersebut baik. Partai urusan politik juga harus memilik standar etik internal guna menurunkan risiko korupsi politik.
Berdasarkan data KPK dari 2004 hingga 2023, jumlah agregat tindakan hukum korupsi yang tersebut melibatkan anggota parpol mencapai 344 kasus, baik anggota DPRD ataupun DPR. Sementara sebanyak 154 bupati/wali kota kemudian 22 gubernur terjerat perkara korupsi.
“Sistem demokrasi internal partai urusan politik harus berjalan baik juga terbuka agar partai urusan politik tambahan mudah memilih dan juga mengirim kader terbaik untuk duduk di tempat di pemerintahan. Partai urusan politik jangan hanya sekali menjadi milik segelintir orang, sehingga pada mengajukan kader yang dimaksud duduk di area eksekutif cuma berdasarkan ‘kedekatan’, tanpa memperhatikan faktor integritas, kredibilitas, kapabilitas, akseptabilitas lalu akuntabilitas kader yang diajukan,” ucapnya.






