Kewenangan KPK serta Kejaksaan pada Korupsi Dinilai Tumpang Tindih

JAKARTA – Kejaksaan serta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dinilai menjadi matahari kembar di pemberantasan perbuatan pidana korupsi . Kewenangan kedua institusi penegak hukum yang dimaksud saling tumpang tindih.
Hal itu diungkapkan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Menurutnya. ketika ini ada tiga institusi yang dimaksud bertugas menangani perkara korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan lalu Polri. Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan cuma terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.
“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak ada hanya sekali berpotensi menyebabkan konflik antarinstitusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya di pemberantasan langkah pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).
Dalam pemberantasan langkah pidana korupsi, KPK lalu Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan juga penuntutan. Sedangkan Polri hanya saja terbatas pada fungsi penyelidikan juga penyidikan.
Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya telah lama mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tiada tumpang-tindih.
Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) serta (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, tindakan hukum korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang mana di dalam bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan untuk Kejaksaan kemudian Polri.
“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang mana seharusnya menangani perkara besar malah rutin menangani perkara kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang seharusnya menangani persoalan hukum kecil malah mengambil tindakan hukum besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, perkara Timah, juga lain-lain. Hanya Polri yang dimaksud ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.
Haidar meninjau fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani perkara besar atau sebab ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik serta saran terhadap KPK lalu Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.
“Oleh lantaran itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam dan juga DPR dapat mengevaluasi KPK dan juga Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum dikarenakan tidak ada tertib di bernegara,” ucapnya.






