Komdigi Kejar Selebgram Promotor Judi Online, Siap Bersih-bersih Ruang Digital 2025

JAKARTA – Kementerian Komunikasi kemudian Informatika (Komdigi) menyembunyikan tahun 2024 dengan tindakan tegas di memberantas judi online (judol). Tiga akun selebgram dengan banyak ribu followers diblokir lantaran terbukti memperkenalkan situs judol.
“Kami tidaklah akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang dimaksud memanfaatkan popularitasnya untuk menyebarkan praktik ilegal seperti judi online,” tegas Molly Prabawaty, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik serta Industri Media Komdigi. “Ini adalah ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.”
Perang Melawan Judi Online di tempat Ruang Digital
Komdigi terus intensif memberantas judi online yang semakin marak. Sepanjang Desember 2024, sebanyak 221.116 konten, akun, kemudian situs judol berhasil ditindak.
Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga akhir 2024, Komdigi sudah pernah memblokir lebih besar dari 5,5 jt konten terkait judi online.
Data Penindakan Judi Online oleh Komdigi:
– 1-30 Desember 2024: 221.116 konten, akun, lalu situs judol ditindak.
– 20 Oktober – 30 Desember 2024: 658.889 konten diturunkan, termasuk website, akun media sosial, juga file sharing.
– Total sejak 2017: Lebih dari 5,5 jt konten terkait judi online diblokir.
Edukasi juga Literasi Digital sebagai “Senjata” Ampuh
Selain penindakan, Komdigi juga mengedepankan pendekatan edukatif dengan menguatkan literasi digital. Rencana ini melibatkan pemerintah tempat kemudian komunitas warga untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya judol juga pinjaman online ilegal.
“Kami meminta generasi muda untuk menjadi sukarelawan literasi digital,” ujar Molly. “Dengan keterlibatan mereka, kami berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang digunakan lebih lanjut aman kemudian bebas dari dampak negatif.”
Peran Multi-Stakeholder di Memberantas Judi Online
Perjuangan melawan judi online membutuhkan peran berpartisipasi dari semua pihak, termasuk:
– Pemerintah: Membuat regulasi lalu kebijakan yang mana tegas, dan juga melakukan penindakan terhadap pelaku judi online.
– Sistem digital: Menguatkan sistem moderasi juga melakukan take down terhadap konten juga akun yang mana memasarkan judi online.
– Masyarakat: Mengembangkan literasi digital juga melapor ke Komdigi apabila menemukan konten atau promosijudionline.






