Kominfo Turun Tangan Berantas Konten Porno, Telegram Kena Sanksi?

JAKARTA – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi serta Digital Alexander Sabar mengatakan, konten terkait pornografi menjadi salah satu prioritas pengawasan direktorat yang dipimpinnya.
“Salah satu prioritasnya adalah pengawasan untuk pornografi,” ujar Sabar pada Jakarta, Senin.
Sabar mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan berbagai pelaksana sistem elektronik, termasuk Telegram pada upaya untuk menekan peredaran konten pornografi di dalam ruang digital.
“Tentunya semua pihak kita komunikasi. Untuk sementara itu dulu ya,” ujar Sabar.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi kemudian Digital Meutya Hafid sudah memohonkan Sabar untuk menindak berbagai kejahatan di tempat ruang digital, mulai dari judi online, kejahatan Keuangan, perdagangan orang, lalu pornografi secara transparan.
“Saya berpesan untuk judi online lalu kejahatan-kejahatan online ilegal juga kejahatan Keuangan lainnya termasuk pornografi, termasuk juga dengan perdagangan manusia dalam ruang digital tolong dilaksanakan secara baik juga masih transparan, terbuka. Jika informasi harus disampaikan untuk rakyat melalui media massa,” ujar Meutya.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya memang sebenarnya berhasil mengungkap tindakan hukum jual beli konten video pornografi melalui aplikasi mobile Telegram.
“Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap pribadi laki-laki berinisial RYS (29) yang digunakan memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan mempunyai kemudian menyimpan produk-produk pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada waktu ditemui pada Jakarta, Kamis (9/1).
Ade Ary menjelaskan terperiksa ditangkap di area kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Daerah Perkotaan Bekasi. Dia menambahkan penyidik juga mengamankan beberapa orang barang bukti terkait perkara tersebut.
“Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik sebagai gambar, dalam bentuk video yang digunakan diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” ucapnya.
Dia juga menyebutkan dari barang bukti video yang tersebut diamankan, terdapat video pornografi yang dimaksud menampilkan anak di tempat bawah umur.
“Beberapa video diantaranya adalah anak-anak di area bawah 18 tahun. Saat ini masih dikembangkan, mohon waktu,”kataAdeAry.






