Janji Korea Utara kemudian Pelanggaran HAM terhadap Tim Rentan

Jisun Song
Akademi Diplomatik Nasional Korea Selatan
TAHUN 2024 merupakan tahun yang mana penting bagi hak asasi manusia (HAM). Tahun yang disebutkan menandai peringatan keras 45 tahun Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW) lalu 35 tahun Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC).
CEDAW lalu CRC, dengan dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD), merupakan beberapa instrumen HAM internasional yang digunakan telah lama diratifikasi oleh Korea Utara, masing-masing pada tahun 2001 (CEDAW), 1990 (CRC), serta 2016 (CRPD).
Namun, walaupun telah terjadi melakukan ratifikasi, realitas menunjukkan pandangan yang dimaksud sangat berbeda. Situasi HAM di area Korea Utara masih memprihatinkan. Secara khusus, perhatian lebih besar harus diberikan untuk kelompok rentan, termasuk pada perempuan, anak-anak, lansia, dan juga penyandang disabilitas.
Sejumlah laporan dari organisasi rakyat sipil, badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan juga berbagai pemerintahan terus mengungkap pelanggaran HAM di area Korea Utara. Misalnya, laporan PBB tahun 2014 dari Commission of Inquiry on Human Rights di tempat Korea Utara menunjukkan adanya diskriminasi berdasarkan gender, disabilitas, juga usia. Sayangnya, sepuluhan tahun kemudian situasi ini masih berlanjut, bahkan semakin memburuk akibat pandemi.
Dalam siklus keempat Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB terhadap Korea Utara tahun 2024, berbagai badan PBB juga pemangku kepentingan lainnya memberikan informasi mengenai situasi pelanggaran HAM di dalam Korea Utara. Akibatnya, negara-negara anggota PBB mengajukan total 294 rekomendasi. Namun, Korea Utara mencatatkan data 88 rekomendasi lalu menyatakan akan mempertimbangkan 206 sisanya di tempat kemudian hari.
Sayangnya, dari 88 rekomendasi yang belaka dicatat—yang secara teknis berarti bukan diterima atau tak ditanggapi—terdapat rekomendasi terkait hak-hak perempuan lalu anak-anak. Misalnya, Korea Utara cuma mencatat rekomendasi untuk menghapus semua bentuk pekerja anak baik di area pada negeri maupun di tempat luar negeri; mengakhiri impunitas terhadap kekerasan berbasis gender serta seksual; menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan kemudian anak perempuan, menghentikan perdagangan manusia; dan juga menghentikan praktik aborsi paksa terhadap perempuan yang mana dideportasi ke Korea Utara pada waktu hamil.
Rekomendasi-rekomendasi ini sangat mendasar di melindungi HAM, tiada cuma bagi perempuan serta anak-anak tetapi juga bagi warga secara keseluruhan. Sebab, kesejahteraan kelompok rentan ini mempunyai dampak segera maupun tidak ada segera terhadap kesejahteraan anggota keluarga juga komunitas lainnya. Selain itu, masih perlu dilihat apakah Korea Utara akan menerima lalu melaksanakan 206 rekomendasi lainnya.
Hanya saja, rekam jejak Korea Utara pada menangani rekomendasi UPR sebelumnya tidak ada menunjukkan hasil yang dimaksud positif. Hal ini juga sangat kontras dengan deskripsi yang disampaikan Korea Utara pada laporan Voluntary National Review (VNR) mengenai implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) yang tersebut diajukan ke PBB tahun 2021.
Dalam laporan VNR-nya, Korea Utara menyatakan telah lama mencapai kesetaraan gender sejak lama, meningkatkan penanaman modal bagi anak yatim juga lansia yang tersebut bukan memiliki pengasuh. Korea Utara juga mengklaim telah terjadi memperbaiki gizi perempuan kemudian anak-anak sambil mengambil semua langkah yang kemungkinan besar untuk melindungi HAM bagi kelompok rentan.
Namun, bila dibandingkan dengan respons Korea Utara terhadap rekomendasi UPR selama empat siklus secara jelas menunjukkan kesenjangan antara retorika dan juga praktiknya. Dalam konteks ini, Korea Utara seharusnya mempertimbangkan secara penting untuk merespons seruan internasional untuk bekerja sama.
Misalnya, komunitas internasional sudah pernah menawarkan bantuan kemanusiaan untuk Korea Utara, seperti yang digunakan diadakan terhadap negara lain yang tersebut membutuhkan, guna melindungi HAM serta martabat manusia selama juga pasca krisis kemanusiaan. Jika benar-benar ingin melindungi HAM rakyatnya seperti yang digunakan dia klaim, Korea Utara seharusnya mencari cara untuk bekerja mirip dengan komunitas global. Jangan malah menangguhkan diri.






