Kompolnas Desak Saksi Kunci Utama Kasus Pembunuhan FA Dapat Perlindungan dari LPSK

JAKARTA – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono memohon agar saksi kunci pada perkara pembunuhan dan juga pemerkosaan FA yang dimaksud diduga oleh AN, anak bos Prodia mendapatkan pengamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan juga Korban (LPSK).
“Ini kan ada saksi sebab AP ini masih ada (masih hidup), itu saksi kunci, jadi supaya bisa saja dilindungi,” kata Arief di acara Rakyat Bersuara iNews TV Selasa (4/2/2025).
Diketahui, AP dan juga FA merupakan ABG yang diduga ‘Open BO’ dengan terperiksa Arif Nugroho (AN) lalu Muhammad Bayu Hartanto (MBH).
Keduanya bertemu dengan Arief serta Bayu yang dimaksud pada saat ini ditetapkan sebagai terdakwa pada 22 April 2024 di tempat sebuah hotel dalam kawasan Senopati, Kebayoran Baru, DKI Jakarta Selatan (Jaksel).
Pada di malam hari kejadian, AP dan juga FA dicekoki inex kemudian air sabu, kemudian diperkosa. Atas perkembangan itu, FA pun menghembuskan napas terakhir akibat diduga overdosis.
Menarik kronologi kejadian tewasnya FA, Arief menyatakan bahwa perkara pembunuhan yang disebutkan sanggup mengalami perkembangan menjadi perkara pemberian narkotika, yang tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Arief mengatakan, harus ada autopsi terhadap jenazah FA, untuk mengetahui pemicu kematian anak di area bawah umur tersebut, apakah lantaran narkoba atau hal lain.
“Autopsi itu akan menunjukkan FA ini almarhum ini meninggal itu sebabnya apa, kalau narkoba harus sesuai yang disampaikan tadi, paling bukan kena 116 tuh Undang-undang 35 tahun 2009,” katanya.
Untuk itu, kata Arief, AP harus mendapatkan perlindungan, oleh sebab itu ia bersama-sama dengan FA pada waktu malam kejadian, juga mengetahui kejadian yang tersebut sesungguhnya.
“AP ini sebaiknya diberikan perlindungan, akibat beliau saksi kunci, jadi pertama hasil autopsi tadi sebab kematian FA, kedua keterangan saksi yang dengan serupa di area pada satu kejadian,” katanya.






