Nasional

Pengamat Angka Diksi Pemulihan Menghilangkan Esensi RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Pengamat Hukum dan juga Politik Pieter C Zukifli menilai penggantian diksi perampasan menjadi pemulihan bisa saja menghurangi semangat tegas yang dimaksud ingin disampaikan dari RUU Perampasan Aset . Dalam analisisnya, Pieter mengingatkan RUU yang dimaksud justru sanggup kehilangan esensinya apabila DPR hanya sekali berfokus pada istilah.

“Jelas hanya pembaharuan ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah inovasi kata ini hanyalah mengenai linguistik, atau justru memengaruhi esensi dari RUU tersebut?” kata Pieter Zulkifli di keterangannya untuk wartawan, Jakarta, Hari Sabtu (9/11/2024).

Pieter menyinggung persoalan tiada sejalannya sikap parlemen dengan pemerintah terkait penggantian diksi dari RUU tersebut. Salah satunya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang tersebut menyatakan hingga sekarang belum ada kajian komprehensif mengenai alasan penggantian diksi tersebut.

Supratman juga menyatakan usulan inovasi kata perampasan menjadi pemulihan masih menanti kajian mendalam. Dalam pandangannya, pemakaian istilah yang mana tepat sangat penting lantaran berpengaruh pada pemahaman dan juga penerapan undang-undang pada memberantas korupsi dalam Indonesia.

Supratman bahkan menegaskan perlunya diskusi mendalam sebelum RUU Perampasan Aset dapat dimasukkan ke Rencana Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Di sisi lain, parlemen di beberapa kesempatan mengungkap alasan ingin mengubah diksi dari RUU tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan perasaan khawatir bahwa kata perampasan miliki konotasi yang dimaksud kurang baik pada konteks hukum di dalam Indonesia. Doli mencatat bahwa pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC), istilah yang tersebut digunakan adalah ‘stolen asset recovery’ yang digunakan diterjemahkan sebagai pemulihan aset.

Menurutnya, istilah pemulihan lebih tinggi merefleksikan niat baik daripada perampasan yang mana dapat dianggap ofensif. Namun, inovasi ini mendapat kritik tajam dari beberapa kalangan, misalnya mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dia menganggap pergantian diksi bisa jadi menghurangi ruh perjuangan RUU ini pada memberantas korupsi.

Menurut Novel, polemik ini menyentuh sisi penting dari tujuan RUU Perampasan Aset, yaitu memberantas korupsi melalui pengambilalihan harta kekayaan yang tiada sah. Dia menegaskan bahwa undang-undang ini seharusnya tak sekadar mengandalkan istilah, melainkan memperjelas perlunya memasukkan konsep illicit enrichment, di dalam mana peningkatan harta yang tidaklah dapat dijelaskan asalnya harus dirampas demi kepentingan negara.

Merespons silang pendapat itu, Pieter Zulkifli menerangkan jikalau illicit enrichment atau peningkatan kekayaan ilegal merupakan elemen penting di pemberantasan korupsi. Menurutnya, UNCAC sendiri mengamanatkan pengaturan mengenai illicit enrichment yang dimaksud memungkinkan penyitaan aset yang digunakan diperoleh secara ilegal.

Related Articles

Back to top button