KPK Bakal Dalami Pengetahuan Dana CSR BI Diterima Semua Anggota Komisi XI DPR

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan mendalami informasi bahwa semua Anggota Komisi XI DPR menerima dana corporate social responsibility ( CSR ) Bank Indonesia (BI). Berita itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR Satori usai diperiksa KPK, Hari Jumat (27/12/2024).
“Yang pasti penyidik akan menggali seluruh informasi yang dimaksud menurut penyidik berkaitan juga mengupayakan pembuktian menghadapi pasal sangkaan di proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada waktu dihubungi wartawan, Mingguan (29/12/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto senada dengan Fitroh. Menurutnya, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait pernyataan Satori, termasuk anggota Komisi XI DPR.
“Akan didalami penyidik keterangannya. Dan semua saksi yang digunakan dibutuhkan di rangka menerangkan perkara yang mana sedang ditangani akan diadakan pemanggilan oleh Penyidik,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK memeriksa Anggota DPR Satori terkait tindakan hukum dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI). Usai pemeriksaan, Satori mengungkapkan dana CSR BI yang disebutkan berbentuk acara yang disalurkan ke yayasan.
“Program ya, (bentuk) programnya kegiatan untuk sosialisasi pada dapil,” kata Satori pada Gedung Merah Putih KPK, hari terakhir pekan (27/12/2024).
Namun, Satori enggan menjelaskan lebih banyak detail perihal acara tersebut, termasuk yayasan penerima CSR. “Semua (CSR) untuk yayasan,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan, Satori menyatakan sudah pernah menjawab dengan apa adanya perihal yang ditanyakan penyidik. “Berkaitan (yang dijelaskan) dengan kegiatan kegiatan CSR BI anggota Komisi XI. Memang kalau kegiatan itu semua Anggota Komisi XI,” ujarnya.
Satori juga enggan menyebutkan besaran CSR yang mana ia terima. Ia malah menyebutkan, semua rekan satu komisinya menerima. “Anggarannya, semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” tuturnya.
Ia membantah adanya praktik suap terkait dana CSR itu. Ia pun mengaku belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Saat disinggung dirinya merupakan calon dituduh di perkara ini, ia menyatakan akan mengikuti prosesdur yang tersebut ada. “Kita sebagai warga negara mengikuti prosedur yang dimaksud akan dilakukan, insya Allah saya akan kooperatif,” ucapnya.






