Nasional

KPK Dalami Hubungan Bisnis Mantan Dirut PT Taspen dengan Korporasi Afiliasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Eko Yuliantoro pribadi karyawan swasta sebagai saksi pada persoalan hukum dugaan korupsi penanaman modal fiktif PT Taspen di tempat PT Insight Investments Management (IIM). Pemeriksaan terhadap Eko untuk mendalami hubungan perusahaan afiliasi yang dimaksud terlibat pada penanaman modal PT Taspen.

“Hari hari terakhir pekan (31/1/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan perbuatan pidana korupsi terkait kegiatan penanaman modal PT Taspen tahun anggaran 2019,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto pada keterangannya, Hari Minggu (2/2/2025).

Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Eko Yuliantoro dilaksanakan pada Gedung Merah Putih KPK. KPK mendalami keterangan Eko terkait dengan perusahaan afiliasi yang mana terlibat kegiatan penanaman modal PT Taspen di tempat PT IIM.

“Hadir (Eko Yuliantoro), materinya (pemeriksaan) hubungan usaha terperiksa dengan perusahaan afiliasi yang digunakan terlibat kegiatan penanaman modal PT Taspen di area PT IIM,” jelas Tessa.

Dalam persoalan hukum ini, KPK menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Sebelum dijalankan penahanan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa oleh regu penyidik KPK.

Kosasih ditetapkan terperiksa sama-sama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.

“KPK selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Tersangka ANSK lalu EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan diadakan di area Rutan Unit Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers penjara di tempat Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).

Related Articles

Back to top button